METRO PADANG

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui di Kota Padang

0
×

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Hendri Septa menyam1paikan apresiasi
DISETUJUI— Wako Hendri Septa bersama Ketua DPRD Syafrial Kani usai persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020.

SAWAHAN NETRO–Wali Kota Padang Hen­dri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas disetujuinya Ran­ca­ngan Peraturan Daerah (Ran­perda) Pertang­gung­jawaban Pelaksanaan Ang­garan Pen­dapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan sebagai Perda No­mor 10 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Wa­­­ko dalam Rapat Pari­purna DPRD Kota Padang beragendakan Penyam­pai­an Pendapat Akhir Frak­si-F­raksi terhadap Ran­perda Per­tang­gung­ja­wa­ban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD­ Kota Padang, Senin (21/6).

Persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota ke­se­pakatan antara Wali Ko­ta Padang dan Ketua DPRD Kota Padang yang di­da­hului pembacaan konsep ke­putusan dewan dan pe­nyam­paian akhir fraksi-fraksi DPRD.

Hendri Septa menga­ta­kan, meski Ranperda terse­but telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk me­nin­daklanjuti catatan, saran dan masukan yang disam­paikan masing-masing frak­si DPRD.

“Kepada semua pim­pinan OPD terkait agar me­nyi­kapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksa­naan APBD Kota Padang senantiasa dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan,” ucapnya.

Baca Juga  TSR Pemko Kunjungi Masjid Al Hidayah Basement Plaza Andalas, Fadly Amran Serahkan Bantuan Rp15 Juta

Ia memaparkan, terkait lapo­ran keuangan seja­tinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari peme­rintah daerah kepada ma­syarakat.

“Dalam laporan per­tang­gungjawaban yang kami sampaikan pada Ran­perda ini memberikan gam­­­baran realisasi ke­uangan dari kegiatan Pem­ko Padang selama tahun 2020 serta posisi keuangan per 31 Desember 2020,” paparnya.

Diantara isi laporan itu ungkapnya, yaitu terdiri dari laporan realisasi ang­ga­ran, neraca, laporan ope­rasional dan laporan pe­rubahan ekuitas. Selan­jutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, lapo­ran arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan tersebut te­lah diaudit oleh BPK RI Per­wakilan Sumbar. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK telah mem­berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang di tahun anggaran 2020, yang meru­pakan pe­ni­laian tertinggi yang di­berikan BPK RI atas lapo­ran keuangan peme­rintah.

Ia menyampaikan be­be­rapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Pa­dang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan da­erah yang valid, akuntabel dan transparan. Diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi peme­rintahan.

Baca Juga  Andre Rosiade: Selamat atas Pengukuhan John Kenedy Azis dan Rakernas PKDP

Hendri mengatakan se­kai­tan realisasi APBD TA 2020 yang ter­diri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah di­realisasikan sebesar Rp2,17­ triliun atau 90,92 per­sen.  “Dari PAD TA 2020 ditargetkan Rp 664,27 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk pene­rimaan­nya terdiri dari pajak da­erah, retribusi daerah, pen­da­patan hasil penge­lo­laan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pa­parnya

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda di­mak­sud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap se­jumlah OPD di lingkungan Pem­ko, terutama OPD yang menghasilkan pen­dapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.

“Kita minta Pemko Pa­dang menindaklanjuti se­mua catatan yang diberi­kan agar pelaksanaan APBD Kota Padang terus berjalan optimal dan se­suai harapan. Ini semua ada­lah demi kemajuan pem­bangu­nan dan kese­jahteraan warga Kota Pa­dang,” ucapnya. (ade)