LIMAPULUH KOTA, METRO–Usai memberangus praktek pungli berkedok sumbangan disepanjang Jalan Nasional Sumbar-Riau, Tim Satreskrim Polres Lima Puluh Kota, kembali beraksi. Tak tanggung-tanggung, tiga orang diduga melakukan praktek pungli di gerbang pintu masuk objek wisata Lembah Harau, disikat, Jumat (18/6).
Ketiganya kedapatan memungut uang masuk ke Objek Wisata Lembah Harau tanpa memberikan karcis tanda masuk terhadap satu unit bus senilai Rp 200 Ribu. Aksi ketiganya kedapatan di gerbang masuk pintu objek wisata Lembah Harau, Jorong Lubuak Limpato, Nagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan terhadap ketiga pria, SB (56), LM (43) dan MT (32) dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi didampingi KBO Satreskrim, IPTU Army Ariosa serta Kanit Reskrim, AIPDA Bainur. Selain tiga tersangka yang diduga melakukan pungli dengan cara memungut uang masuk tanpa memberikan karcia itu, Tim Kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) Pungli sebesar Rp 200 ribu.
“Memang benar Tim Satreskrim menangkap tangan terhadap tiga orang pria yang melakukan Pungutan Liar di pintu masuk Lembah Harau. Ketiganya kita tangkap saat kita melakukan Patroli ke Lembah Harau,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso, di dampingi Waka Polres Kompol Russirwan, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi, Jumat (18/6) kepada awak media.
AKP. Mulyadi juga menambahkan, Patroli yang dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terhadap aksi premanisme dan pungutan liar yang selama ini meresahkan, sekaligus menindak lanjuti intruksi Kapolri untuk membasmi aksi Premanisme.
“Praktek Pungli tersebut dilakukan dengan cara memungut uang masuk terhadap sebuah bus Pariwisata sebanyak Rp. 200. 000,- tanpa memberikan Karcis masuk objek wisata. Kita (Tim Opsnal Satreskrim. Red)langsung mengamankan 3 (tiga) orang tersangka Pungutan Liar (Premanisme). Ini juga merupakan tindaklanjut Kapolri terkait aksi Premanisme,” ucapnya.
Satu dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Jorong Tarantang Nagari Tarantang serta dua orang lainnya merupakan warga Jorong Lubuak Limpato. Salah seorang tersangka yang ditangkap saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia dan dua orang rekan lainnya melakukan aksi tersebut di pagi hari sebelum petugas resmi karcis masuk ke Lembah Harau bertugas.
“Kami melakukannya di pagi hari sekitar jam 7 sebelum petugas resmi datang. Per orang biasanya kami minta lima ribu rupiah,” aku SB kepada penyidik.
Hingga kini ketiga tersangka masih menjalankan pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (uus)






