PADANG, METRO–Baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di penjara, M Calvin Yunisof (18) warga Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara ini kembali ditangkap Polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda. Namun pada penangkapan kali ini, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya lantaran berusaha kabur.
Penangkapan pelaku dilakukan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang ketika sedang bekerja di salah satu mall di Kota Padang ini Rabu (18/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah ditembak, pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk mendapatkan perawatan luka tembak.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku M Calvin Yunisof merupakan residivis kasus pencurian dan kembali ditangkap atas kasus yang sama. Pelaku diketahui bara saja bebas dari penjara, namun setelah keluar malah melakukan pencurian sepeda.
“Pelaku terlibat aksi pencurian yang terjadi pada hari Sabtu (22/5) yang lalu dengan TKP komplek Ardhana, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo. Dalam laporan yang kami terima dari korban berinisial AS, telah kehilangan satu unit sepeda lipat merek Wimcycle yang terparkir di halaman rumahnya dengan kondisi pagar terkunci,” kata Kompol Rico, Kamis (17/6).
Dijelaskan Kompol Rico, korban memperkirakan kejadian kehilangannya tersebut terjadi sekitar dinihari mengingat pada malam harinya, korban yang meletakkan sepeda di parkiran rumah, namun saat pagi hari sepeda sudah hilang.
“Pada hari Jumat (21/5) sekira pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan sepedanya di pekarangan rumah yang dikelilingi pagar. Kemudian setelah itu korban pun langsung menuju kamar rumah korban yang berjarak 4 meter dari lokasi korban memarkirkan sepeda,” ungkap Kompol Rico.
Kemudian lanjut Kompol Rico, pada hari Sabtu (22/5) sekira pukul 04.30 WIB, ketika korban akan melaksanakan shalat Subuh, korban melihat sepeda milik korban yang sebelumnya terparkir di Pekarangan rumah tersebut sudah tidak ada lagi.
“Selanjutnya korban mengecek pagar, korban tidak ada melihat kerusakan pada pagar rumah korban tersebut dan pagar tersebut masih dalam keadaan terkunci. Korban menduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2,8 juta,” terang Kompol Rico.
Kompol Rico menuturkan, dari laporan itulah, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di komplek Ardhana Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo ternyata M Calvin Unisof yang sehari-hari bekerja di salah satu mall di kota Padang.
“Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan. Akan tetapi pada saat dilakukannya pengembangan, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas namun terukur. Barang bukti yang diamankan, satu buah sepeda lipat,” tutupnya. (rom)
