PADANG, METRO–Sebanyak 10 titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah selesai difasilitasi untuk menemukan kesepakatan. Dengan telah adanya kesepakatan antar daerah tersebut, maka penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Dari 10 titik itu, lima tinggal proses penerbitan Permendagri. Sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di sela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait si Padang, Senin (14/6).
Mahyeldi mengatakan, lima titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padangpariaman dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, Padangpariaman dengan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padangpariaman.
Sementara lima titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri, yakni, Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto.
Meski proses di tingkat Pemprov Sumbar sudah selesai namun Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali, agar tidak mengakibatkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan, upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012.
Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut. “Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi,” katanya.
Terkait batas Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang, jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk menfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak. (fan)






