BUKITTINGGI, METRO–Dalam beberapa minggu terakhir kondisi sampah di Kota Bukittinggi menjadi permasalahan, mengingat banyaknya tumpukan sampah yang tidak wajar pada lokasi yang ilegal atau liar. Kemudian, termasuk juga banyaknya terpantau masyarakat yang membuang sampah di luar waktu ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi Syafnir menjelaskan, terkait permasalahan itu pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja menempatkan, petugas di beberapa titik. Bagi masyarakat yang membuang sampah di luar ketentuan langsung ditindak dan diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Terhitung sejak Senin 7 Juni 2021 lalu, untuk beberapa hari ke depan, Pemko Bukittinggi menempatkan petugas. Dalam prakteknya, petugas tersebut menjaga Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) pada 12 titik legal, yang masing- masingnya dijaga 1 orang petugas dari DLH dan 2 orang petugas dari Satpol PP,” ujar Syafnir.
Selain dari 12 titik TPS yang legal itu, sambung Syafnir, razia juga akan dilakukan di beberapa tempat yang rawan tempat pembuangan sampah. Di antaranya, seperti di trotoar, persimpangan dan lainnya, karena untuk pembuangan sampah di tempat ilegal atau liar itu masih banyak masyarakat yang melakukan, walaupun dibuang pada malam hari tetap saja itu melanggar aturan.
Menurut Syafnir, masyarakat yang membuang sampah di luar ketentuan itu, jelas saja sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah, termasuk Peraturan Walikota (Perwako) No.18/2015 tentang pengelolaan dan jadwal pembuangan sampah.
“Dalam Perwako tersebut, disebutkan pembuangan sampah pada TPS yang dibenarkan itu mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, dengan artian pembuangan sampah yang dibenarkan yaitu pada malam hari dan razia ini untuk menindak masyarakat yang membuang sampah lewat pukul 06.00 WIB tersebut,” ujar Syafnir.
Selanjutnya bagi pelanggar yang membuang sampah di luar jam ketentuan tersebut sambung Syafnir, mereka diamankan, KTP -nya diambil, siang harinya diminta mendatangi Kantor Satpol PP. Selanjutnya dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku, dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
“Sanksi yang diterapkan sesuai Perda No.3/2015 berupa biaya penegakan Perda sebesar Rp 250 ribu, atau bisa juga masuk kategori tindak pidana ringan sesuai Perda No.05/2014, dengan denda maksimal sebesar Rp10 juta atau hukum kurungan tiga bulan,” ujar Syafnir. (pry)
