MENCARI pendamping Hendri Septa sebagai Wakil Wali Kota (Wawako) Padang menjadi tema hangat akhir-akhir ini di Kota Padang. Pasalnya, sejak Mahyeldi dilantik sebagai Gubernur Sumbar dan jabatan Wali Kota diambil alih Hendri Septa, tak ada kemajuan dari prosesi pergantian itu. Bahkan, partai pengusung, PAN dan PKS seakan belum menemui titik terang siapa yang akan dimajukan ke DPRD Padang.
Ketua DPW PAN Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo menyampaikan DPW PAN telah mengirimmkan nama calon wawako ke DPP PAN, diantaranya Elkos Albar dan Amril Amin. Dua kader itu adalah kader terbaik dan memangku jabatan strategis yakni pengurus DPP PAN dan Waki Ketua DPRD Padang.
Nantinya dari dua nama itu, akan dipilih oleh DPP PAN menjadi satu serta selanjutnya dimasukkan ke DPRD untuk dipilih.
Sementara untuk PKS, Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Padang telah resmi menunjuk dua nama kadernya untuk maju dalam pemilihan Wakil Wali Kota yaitu Muharlion dan Mulyadi Muslim. Meskipun demikian, kerja politik PKS tidak berhenti pada pemilihan nama saja. PKS harus segera melakukan lobi politik yang intens dan efektif dalam tataran anggota dewan.
Ketua MPW DPD PKS Padan, Arnedi Yarmen menyampaikan DPTD PKS juga telah kirim 2 nama yakni Muharlion dan Mulyadi Muslim. Namun sampai sekarang rekomendasi dari DPP PKS belum juga turun. PKS pun berharap rekomendasi segera turun agar pemilihan bisa digelar dan kursi wawako terisi.
Sementara itu, Peneliti Ranah Institute Mochamad Ridha menilai, langkah mengejutkan diambil oleh DPW PAN Sumbar. Meskipun Hendri Septa telah naik menjadi Wali Kota Padang menggantikan Mahyeldi yang naik menjadi Gubernur Sumbar, namun pihaknya tetap memproses nama kader PAN yang akan mengisi posisi Wawako Padang.
Padahal secara fatsun (sopan santun, red) politik, katanya, kursi Wawako Kota tentu saja menjadi “jatahnya” PKS. Karena Hendri Septa yang saat Pilkada Padang 2018 lalu, diusung oleh PAN. Bahkan juga masih menjabat Ketua DPD PAN Kota Padang. Namun dalam politik memang tidak ada yang tidak mungkin.
Dalam aturan yang mengacu kepada perundang-undangan, partai pengusung berhak mengusulkan kadernya untuk mengisi posisi Wakil Wali Kota. Nantinya, pemilihan akan melalui mekanisme tertutup di DPRD Kota Padang. PKS dan PAN mengusung nama calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh anggota DPRD Kota Padang.Lalu, bagaimana wakil rakyat merespon nama calon wawako ini? (**)