PADANG, METRO–ia pengangguran asal Mentawai dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri lantaran nekat melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap oleh tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Dengan berlumuran darah, ia digiring ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan luka tembak sebelum akhirnya dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang dilakukannya.
“Pelaku bernama Nedi Nofenji Samloisa (20) ditangkap di belakang Plaza Andalas, Kecamatan Padang Barat, Kamis (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/296/IV/2021/SPKT UNIT II/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2021,”Kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).
Dikatakan oleh Rico, tersangka telah melakukan pencurian disebuah rumah Jalan Bahari, RT 003 RW 002, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara dan berhasil menggondol sepeda motor, Handphone (HP), serta sebuah tas berisi uang tunai.
“Tersangka beraksi Kamis (10/6) sekitar pukul 04.15 WIB dengan cara mencongkel jendela sebelah kiri rumah korban dengan obeng, kemudian pelaku memanjat dan masuk kedalam rumah dan langsung menuju kedalam sebuah kamar,” terang Rico.
Di dalam kamar tersebut, tersangka melihat dua orang perempuan (ibu dan anak) yang sedang tertidur lelap. Dan mengambil sebuah HP yang terletak di samping korban.
“Selanjutnya tersangka melihat sebuah kunci sepeda motor yang berada di samping anak korban beserta sebuah tas kecil berisikan uang tunai. Setelah itu tersangka keluar ruang tamu dan mengambil uang di celana yang terletak di ruang tamu, kemudian pelaku dorong sepeda motor keluar rumah kemudian pelaku bawa ke rumah kosan pelaku di kawasan Ulak Karang,” kata Rico.
Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut melaporkannya ke Polresta Padang untuk menangkap pelaku.
“Berdasarkan informasi masyarakat di belakang Plaza Andalas, diketahui tersangka akan menjual sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana. Maka anggota unit VI opsnal memancing tersangka keluar dan berpura-pura membeli sepeda motor miliknya tersebut,”sebut Rico.
Saat bertransaksi, petugas langsung mengamankan tersangka. Namun upaya tersebut sempat mendapat perlawanan dari tersangka, sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kirinya. “Setelah itu tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, satu buah obeng, satu unit HP merk Oppo warna Gold, dan uang sebesar Rp 300 ribu,”tutupnya. (rom)






