PADANG, METRO–orang buruh angkat warga Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan diciduk unit Reskrim Polsek Padang Selatan lantaran terbukti melakukan pencurian ban mobil yang sedang terparkir.
“Tersangka bernama Irwan Sandi alias Iwan Gaek (32) diciduk di kediamannya, Kamis (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB setelah terbukti melakukan pencurian 4 buah ban mobil di depan sebuah rumah di Jalan Sutan Syahril nomor 340, RT 01 RW 02, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (9/6),”ujar Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto.
Dikatakan oleh Purwanto, dalam menjalankan aksinya, pelaku telah lama mengintai kendaraan korban yang sering terparkir di pinggir jalan depan rumah korbannya.
“Sekitar pukul 05.30 WIB dengan kondisi sekitar yang sepi, tersangka langsung mengeluarkan dongkrak dan kunci roda dan beraksi membuka ban mobil jenis Agya korbannya yang berjumlah 4 buah,”sebut Purwanto.
Usai berhasil membuka ban mobil tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menyembunyikan ban yang dicuri di kediamannya. Sementara itu, korban yang melihat ban mobilnya hilang langsung melaporkan ke Polsek Padang Selatan dengan nomor laporan LP/B/26/V /2021/Sektor Padang Selatan tanggal 10 Juni 2021.
“Bermodalkan laporan dan keterangan saksi dilapangan diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan orang yang tidak jauh dari lokasi kejadian yaitu pelaku bernama Irwan Gaek,”sebut Purwanto.
“Setelah melakukan penyelidikan, unit opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan mendapat informasi terkait adanya tersangka pencurian yang sedang berada di sebuah warung di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan,”ucap Purwanto.
Atas perintah Kapolsek kepada Kanit Reskrim Iptu Eddy Saputra beserta jajaran melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwan Gaek. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Padang Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 4 buah ban mobil Agya, satu buah dongkrak, satu buah kunci roda yang disembunyikan pelaku di rumahnya. Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP,”tutupnya. (rom)
