METRO SUMBAR

Langgar Prokes, 30 Warga Tanjung Raya Disanksi

0
×

Langgar Prokes, 30 Warga Tanjung Raya Disanksi

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 30 orang di­te­mukan melanggar pro­tokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (8/6). Mereka diketahui melanggar saat tim terpadu melaksanakan operasi yustisi di wilayah tersebut, guna pendisiplinan penerapan protokol kese­hatan. Operasi ini dijalankan sesuai Perda Sumbar Nn.6/2020, tentang Adaptasi Ke­bia­saan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengen­dalian Covid-19.

Bupati Agam melalui Ka­si Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar A­gam, Ali Akbar mengatakan, mereka ini diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker ke­tika beraktivitas di luar ru­mah. “Mereka yang me­lang­­gar ini adalah pengun­jung pasar dan orang me­lakukan perjalanan,” ujar Ali Akbar.

Dijelaskan, sesuai data di aplikasi Sipelada, mereka belum ada terjaring sebe­lumnya, sehingga sanksi diberikan baru sanksi sosial. Namun, apabila sudah per­nah terjaring, maka mereka bisa dijatuhkan sanksi lebih berat. “Kali ini baru sanksi sosial, tapi dua orang dian­taranya memilih bayar den­da karena tidak mau me­nger­jakan sanksi sosial,” sebut Ali Akbar.

Baca Juga  Aipda Dian Wihendro Ratno Raih Penghargaan dari  BKKBN Sumbar, Pertama Kali Apresiasi Diberikan pada Anggota Polri di Sumbar

Setiap pelanggar, kata Ali, datanya diinput ke apli­kasi Sipelada yang dise­diakan khusus untuk pelang­gar protokol kesehatan. Da­ri aplikasi itu, dapat dike­tahui siapa saja yang me­lang­gar protokol kesehatan. “Data itu berlaku di daerah lain, jika pelanggar sebe­lumnya ditemukan melang­gar di luar Agam, maka otomatis mereka dijatuhkan sanksi lebih berat seperti denda atau kurungan,” te­rang Ali Akbar.

Namun, di Agam belum ada pelanggar yang sampai terseret ke peradilan, baru sebatas denda. Setelah Tan­jung Raya, siang ini tim terpadu juga akan mela­kukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Lubuk Basung. (pry)

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Hindari Jeratan Rentenir  di Tanah Datar