PADANG, METRO–Maraknya terjadi kecelakaan antara kereta api (KA) dengan kendaraan di perlintasan sebidang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapat perhatian serius Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Ketua Sub Komisi Investigasi Kecelakaan Perkeretapian KNKT, Suprapto turun langsung ke Kota Padang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama PT KAI Divre II Sumbar, Rabu (8/6). Saat FGD terkait Keselamatan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang di Wilayah Divre II Sumbar itu, Asisten Manager Perjalanan KA PT KAI Divre II Sumbar, Dimas mengungkapkan, untuk rute KA Padang-Duku khususnya Tabing-Duku terdapat cukup banyak perlintasan liar. Bahkan, ada rumah yang di depannya ada jalan langsung menuju ke rel.
Sementara, di jalur tersebut, KA banyak beroperasional di waktu siang hari. Dari beberapa data yang dihimpun PT KAI Divre II Sumbar, kecelakaan kendaraan dengan KA terjadi ketika akhir pekan, yakni Minggu dan Sabtu. Dimas mengungkapkan, selama tahun 2021 ini sudah 27 kejadian kecelakaan tabrakan dengan KA terjadi. Data itu belum masuk kecelakaan kendaraan yang kesenggol dan kepepet KA.
Diungkapkannya, salah satu faktor kecelakaan, selama ini petugas penjaga perlintasan tidak ada kecakapan. “Harusnya ada kecakapan dan bersertifikasi. Harus tahu peralatan yang dibawa dan kondisi kendaraan saat normal dan tidak normal,” ungkapnya. Dimas juga mengungkapkan, KA berjalan di sarana relnya dengan kecepatan maksimal 60 kilometer/jam. Di kawasan Tabing KA berjalan sangat pelan. Tapi tetap saja ada mobil yang menyelonong dan akhirnya tertabrak. Kecelakaan KA yang terjadi, berdampak perlambatan. Ketika satu KA terlambat, akan berdampak keterlambatan kereta api yang lain.
Ketua Sub Komisi Investigasi Kecelakaan Perkeretapian KNKT, Suprapto mengatakan, di pemerintah pusat ada komitmen bersama penindakan keselamatan di perlintasan sebidang. KNKT bahkan sudah melakukan sosialisasi komitmen tersebut di Kota Surabaya dan DKI Jakarta.
Melalui FGD yang dilaksanakan, Suprapto berharapkan peserta yang terlibat memiliki pemahaman dan kesadaran bersama untuk meningkatkan keselamatan transportasi di perlintasan sebidang. Karena keselamatan transportasi ini menjadi tanggungjawab bersama, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Komitmen bersama ini berupa komitmen pelaksanaan perintah peraturan perundangan yang berlaku. Melibatkan forum lalu lintas. Berkomitmen melakukan evaluasi keselamatan. Komitmen upaya melakukan peningkatan keselamatan,” harapnya.
Suprapto mengungkapkan, terdapat 4.680 perlintasan sebidang secara nasional pada tahun 2020 lalu. Di Provinsi Sumbar ada 450 perlintasan sebidang. Secara nasional, 73 persen perlintasan sebidang tersebut tidak dijaga. Angka kecelakaan yang terjadi mencapai tiga kecelakaan per jam. “Dengan data tersebut menjadi dasar untuk kesadaran bersama, di perlintasan sebidang kecelakaannya harus dipahami penyebabnya. Tidak ada pintu palang, tidak dijaga dan ada yang dijaga. Padahal, ada aturan kewenangan untuk menjaga dan standar keselamatannya,” ungkapnya.
Suprapto menegaskan, peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Kewenangannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.
Dalam PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 itu diatur secara detail pihak berwenang untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. “Misalnya, untuk jalan nasional wewenang menteri, jalan provinsi wewenang gubernur, jalan kota, kabupaten dan desa wewenang wali kota dan bupati. Jalan khusus untuk yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga,” jelas Suprapto.
Suprapto menekankan pentingnya komitmen untuk melaksanakan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai PM Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Evaluasi dilaksanakan oleh pihak berwenang dengan melibatkan Ditjenka dan PT KAI. Selain itu, Suprapto menyampaikan bawah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan. “Harus ada upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melaksanakan pengelolaan perlintasan sebidang yang sudah ada dan mencegah agar tidak bertambah. Peran bersama masyarakat pun sangat diperlukan dengan selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” papar Suprapto.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Barat, Suranto melalui FGD tersebut meminta dukungan untuk rencana pembangunan early warning system (EWS) bagi pengendara yang melintasi rel KA.
Suranto mengungkapkan, perlintasan sebidang di Provinsi Sumbar terdapat perlintasan akses untuk umum dan akses untuk warga. Akses untuk warga bisa saja ditutup. Sementara, akses untuk umum, selain untuk kendaraan juga juga terdapat akses untuk jalur evakuasi gempa dan tsunami. Pasalnya, perlintasan sebidang di Sumbar seluruhnya berada di zona merah gempa tsunami.
“Kalau perlintasan sebidang akses untuk umum ini ditutup harus ada pertimbangan kearifan lokal sebagai jalur evakuasi bencana. Penutupan perlu dipertimbangkan, tapi upaya keselamatan warga dari ancaman tsunami perlu dipertimbangkan juga. Ada 30 sampai 50 perlintasan sebidang yang ditutup dari 450 perlintasan sebidang. Ditutup, tapi juga dijadikan jalur evakuasi. Ini bagaimana?” tanyanya.
Suranto menyebutkan, dengan dibangunnya EWS untuk peringatan dini ketika kereta api lewat, maka alat ini selain memberikan peringatan kepada pengendara melalui suara juga ada peringatan lampu dari arah mana kereta api datang. Sehingga di perlintasan sebidang akan beri peringatan kepada pengendara. “EWS beri peringatan. Efektif atau tidaknya. Tetapi kalau sistem pasti berfungsi. Kalau terjadi kecelakaan lagi, berarti perilaku pengendara,” tegasnya.
Menurut Kepala PT KAI Divre II Sumbar, Miming Kuncoro, kegiatan FGD ini salah satu upaya menyatukan persepsi para pihak, agar bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 dan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Untuk itu diperlukan upaya dan kepedulian bersama. Sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas antara kendaraan jalan raya dan kereta api,”ungkap Kuncoro.(fan)





