PDG.PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman 9Wabup) Rahmang menyatakan pmasa pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
“Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah,” kata Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang saat memberi sambutan sekaligus memberikan atau sematkan piagam penghargaan Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Kabupaten Padangpariaman, kemarin.
Kegiatan tersebut Armeyn Rangkuti sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan SDM beserta jajarannya serta istimewa para pensiunan KOPS Pegawai RI Kabupaten Padangpariaman.
“Terima kasih atas segala pengabdiannya selama ini sebagai bagian dari anggota kopri. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan dimasa purna bakti dan tetaplah pengalaman- pengalaman selama mengabdi, mudah-mudahan juga bisa di implementasikan untuk edukasi ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Katanya, berdasarkan Undang-Undang no.43 tahun 1999 Pasal 10, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Katanya, pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah.
“Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada PNS. Semoga kita senantiasa didalam lindungan Alllah SWT dan menjadi umat yang selamat, bahagia,di dunia maupun di akhirat dalam berbagi kebaikan dibulan yang berkah ini,” tandasnya mengakhiri.(efa)





