METRO SUMBAR

243 CJH Asal Pasaman, Belum Ajukan Pengembalian Uang

0
×

243 CJH Asal Pasaman, Belum Ajukan Pengembalian Uang

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO–Sebanyak 243 Calon Je­maah Haji (CJH) di Kabupaten Pasaman belum ada mela­kukan pengajuan pengem­balian setoran pelunasan ibadah haji 2020 disebabkan pembatalan keberangkatan haji ke Mekkah.

”Benar, sampai saat ini sebanyak 243 CJH di Kabu­paten Pasaman, belum ada melakukan pengajuan pe­ngem­balian setoran pelu­nasan ibadah haji 2020 serta pengembalian Ongkos Naik Haji (ONH),” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dedi Wandra.

Total biaya pelunasan le­bih kurang delapan juta dan total keseluruhan ONH seki­tar Rp 32 juta sampai Rp33 juta.

Baca Juga  Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Perubahan Perda Penyertaan Modal, Berikan Kontribusi Signifikan kepada PAD

Ia mengatakan jika calon jemaah haji ingin melakukan pengajuan pengembalian pelunasan maka nomor kursi tidak hilang dan mempunyai hak berangkat pada tahun 2022. Namun, jika ia melaku­kan pengajuan pengambilan ONH, nomor kursi akan hilang alias tidak berangkat.

Sebenarnya dari Kepu­tusan Menteri Agama(KMA) bagi CJH yang sudah melu­nasi biaya haji, batal be­rangkat artinya dia akan dia­jukan untuk tahun 2022.

Ia mengungkapkan ada­pun proses pengembalian setoran pelunasan antara lain permohonan diajukan itu di­antarkan ke Kementrian A­gama Kabupaten Pasaman.

Baca Juga  Hoax Corona Marak di Medsos, Dampak Media tak Diberdayakan dengan Maksimal

Dengan syarat bukti lu­nas, no rekening, lampiran foto copy KTP, nomor hp dan lainnya.

Setelah itu pihak Kemen­terian Agama Kabupaten Pasaman akan meneruskan permohonan tersebut ke Kan­wil Kementerian Agama Pro­vinsi Sumatera Barat dan diteruskan ke Badan Pe­nge­lola Keuangan Haji (BPKH).

”Setelah itu, dana pe­lunasan dikirim ke rekening pribadi CJH masing-masing,” ujarnya. (mir)