METRO PESISIR

Puluhan  Pengendara Bermotor Terjaring Prokes di Kota Pa­riaman

0
×

Puluhan  Pengendara Bermotor Terjaring Prokes di Kota Pa­riaman

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kota Pa­riaman secara terus me­nerus menggelar razia pro­tokol kesehatan dan pengawasan pelaksanaan berbagai kegiatan di ma­syarakat. Razia ini dilaku­kan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Covid-19.

Seperti yang dilak­sana­kan di depan kantor Ba­laikota Pariaman, kemarin, tim satgas gugus tugas terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Pa­riaman, Satpol PP dan Dam­kar dan BPBD Kota Pariaman lakukan pener­tiban terhadap pengen­dara bermotor yang me­lintasi jalan di depan kantor Balaikota.

Alhasil, puluhan dari pengendara kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor masih be­lum menerapkan memakai mas­ker, dan dilakukan pe­ninda­kan berupa sanksi sosial.

Baca Juga  Masa Jabatan 2024 – 2029, Yogi Firman Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Pariaman

Walau Pariaman saat ini masuk kategori zona kuning, menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Dam­kar Kota Pariaman, Elfis Chandra, pihaknya harus tetap mewanti-wanti ma­syarakat supaya tidak ter­jadi lagi lonjakan kasus covid. ‘

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Paria­man, Elfis Chandra menga­takan, ancaman covid-19 di Sumatra Barat umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walau­pun saat ini Kota Pariaman berada pada zona kuning.

Hal itulah yang menye­babkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan so­sia­lisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Menurut dia, ini merupakan salah satu jalan untuk meng­hambat perkembangan covid tersebut.

Baca Juga  Tergerus Air, Jembatan Lubuak Cimatuang  Batang Anai Terancam Putus

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka ke­mungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi ku­rungan juga bisa kita laku­kan apabila sudah lebih tiga kali melanggar.(efa)