PASBAR,METRO–Sebanyak 55 orang pengguna jalan terjaring razia operasi yustisi di sekitar Bundaran Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kemarin. Razia yustisi itu dilakukan oleh 15 personil gabungan dari Satuan Intel, Satuan Sabhara dan Satuan Lalu-Lintas Polres Pasbar.
”Operasi ini dilakukan rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar No 6 tahun 2020 dalam penerapan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19,” kata Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyandi melalui Kasat Sabara AKP Yulandi kemarin.
Ia mengatakan, operasi itu dilakukan terhadap kegiatan masyarakat pengguna jalan dan masyarakat yang aktivitas ke pasar dan tempat pariwisata.
Menurutnya, operasi yustisi yang digelar menyasar warga masyarakat yang belum juga patuh akan prokes khususnya memakai masker di kawasan bundaran Simpang Empat yang bertepatan dengan hari pasar di lokasi setempat. ”Dari pelaksanaan kegiatan itu terjaring 55 pelanggar prokes tidak menggunakan masker,” katanya Terhadap warga yang terjaring itu dikenakan sangsi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020.”ungkap Yulandi.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Selain melakukan razia, tim juga membagikan masker kepada masyarakat dan pengguna jalan dalam rangka penerapan protokol kesehatan.
Apalagi pada Jumat (4/6) jajaran Polda Sumbar menggelar rapat Anev COVID-19 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.
Kapolda, menyampaikan bahwa saat ini penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di Sumbar diantaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran wabah. ”Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidakpatuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidakpercayaan masyarakat menjadi penyebab utama,” terangnya. Berdasarkan arahan pimpinan itulah razia oparasi yutisi terus akan dilakukan di berbagai wilayah di Pasbar. (end)
