Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Redaksi
Selasa, 08 Juni 2021 | 15:30 WIB
E.O Sharif HiariejWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)

E.O Sharif HiariejWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)

JAKARTA, METRO–Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait Rancangan Un­dang Un­dang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Da­lam draft RUU KUHP itu yang ditelisik koran ini pada Senin (7/6), penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dapat diancam 3,5 tahun penjara. Apabila menggunakan media sosial, diancam 4,5 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Hal ini diatur dalam Pasal 218 ayat 1 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat 1.

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” tulis bunyi ayat 2.

Semen­tara itu, aturan hukum penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.

Baca juga  Rumah Warga Rusak Parah Tertimpa Pohon Kelapa, Penghuninya Alami Luka Robek di Kepala

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memper­dengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,” tulis bunyi Pasal 219.

Dalam Pasal 220 diatur, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini dapat diproses jika adanya aduan ke aparat penegak hukum. Bahkan presiden maupun wakil presiden bisa mengadukan secara tertulis hal dimaksud.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 ayat (1).

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi ayat (2) menandaskan.

Delik Aduan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej mengatakan pasal menhina martabat presiden dan wakil presiden berbeda dengan dengan putusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Adapun pada 2006 silam, MK telah menghapus pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut. Sehingga menurut Eddy ini adalah pasal yang berbeda.

Baca juga  4 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang dan Ditimpa Pohon

“Pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara. Itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh MK,” ujar Eddy di Gedung DPR, Senin (7/6).

Eddy menuturkan salah satu perbedaan pasal tersebut adalah adanya delik. Di pasal yang telah dihapus oleh MK adalah delik biasa. Sementara yang ada di draf RUU KUHP adalah delik aduan. “Pasal penghinaan yang dicabut MK itu merupakan delik biasa, sementara dalam RUU KUHP merupakan delik aduan,” katanya.

Dengan pasal delik aduan tersebut, maka aparat penegak hukum tidak akan bisa bertindak tanpa adanya aduan dari kepala negara tersebut. “Kalau delik aduan itu yang harus melapor sendiri adalah Presiden atau Wakil Presiden,” ungkapnya. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251225 WA0004

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB
DIAMANKAN— RH (28) diamankan polisi usai melakukan penikaman hingga menyebabkan tetangganya tewas bersimbah darah di rumahnya, Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Diduga Masalah Sengketa Batas Tanah, Pria Lansia Tewas Ditikam Tetangga, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam usai Kejadian

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:52 WIB
BANJIR BANDANG— Aliran air berwarna cokelat pekat terlihat meluncur deras, membawa material lumpur, bebatuan besar, hingga potongan kayu berukuran besar, di aliran sungai Simpang Muaro Pisang, Jorong Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (23/12).

Warga Panik, Galodo Terjang Maninjau saat Cuaca Cerah

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:49 WIB
MENYERAHKAN DIRI— Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di pinggir jalan Korong Gantiang Tangah Padang, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, menyerahkan diri ke polisi, Selasa (23/12).

Terduga Pelaku Tabrak Lari Menyerahkan Diri ke Polisi, Akui Tinggalkan TKP karena Panik Anak Sakit Parah

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:46 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251225 WA0004
BERITA UTAMA

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB

WhatsApp Image 2025 12 25 at 12.04.43

10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025