DHARMASRAYA, METRO–Ribuan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang dikelola PT Tidar Kerinci Agung (TKA) di wilayah setempat apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan. Hal ini telah disampaikan masyarakat melalui Perwakilan ninik mamak dan Forum Kerapatan Adat Nagari (FORKAN) dalam pertemuan Direksi PT TKA bersama ninik mamak pada Sabtu (5/6) di Pulau Punjung. “Tuntutan dan penolakan ini telah berulang kali disampaikan oleh masyarakat kepada pihak PT TKA. Bahkan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan ini pernah juga melakukan sejumlah aksi demo dan pernah pula melakukan mediasi dengan pemerintah daerah bersama pihak perusahaan, “ ungkap Rudi Hartono Dt Parpatiah Nan Sabatang didampingi sejumlah ninik mamak lainnya Minggu (6/6) di Pulau Punjung.
Kemudian, lanjutnya pada 5 Oktober 2020 melalui perwakilan ninik mamak dan Forum Kerapatan Adat Nagari (FORKAN) setempat telah melayangkan surat Nomor: 189/ 001 /NM/BK-LB/2020 perihal Permohonan agar tidak memproses Perpanjangan HGU PT. TKA sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 04/HGU/1986 5 April 1986 Sehingga Bisa Merealisasikan Hak-hak Adat.
Kepada Menteri dalam Negeri RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Ketua KPK RI, Gubernur Sumbar, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumbar, Bupati Dharmasraya, dan Kepala Kantor BPN Dharmasraya yang ditembuskan ke Ketua DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Sumbar serta Ketua DPRD Dharmasraya.
“Dalam surat itu kita sampaikan agar pemerintah dan pihak terkait ikut memperjuangkan hak hak masyarakat dua nagari yang selama ini tidak direalisasikan oleh pihak PT TKA berdasarkan undang undang dan aturan yang berlaku, “ tegasnya
Selanjutnya pada 30 Desember 2020, Gubernur Sumatra Barat 2016-2021, Irwan Prayitno telah membalas surat dari masyarakat dan meminta Kanwil BPN Sumbar untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan masyarakat. Ada tiga hal yang diminta Gubernur Sumbar berdasarkan Surat Gubernur Sumbar Nomor 790/1345/PRKPP-Tnh/2020 perihal Penyelesaian Masalah HGU PT Tidar Kerinci Agung yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Pertama, sebelum dilakukan perpanjangan HGU PT. TKA agar perusahaan melakukan musyawarah dengan masyarakat, Ninik Mamak, dan KAN dan kesepakatan dituangkan dalam Bentuk Berita Acara yang ditanda tangani bersama. Kedua, agar Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumbar mewajibkan setiap HGU yang akan habis masa berlaku untuk dilakukan pengukuran ulang, sehingga luas Sertifikat HGU sesuai dengan hasil pengukuran.
Ketiga, agar Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat meminta kepada perusahaan perusahaan yang telah memiliki atau memperpanjang Izin Usaha Perkebunan (HGU) untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 58 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
Masyarakat Menuntut 40 Persen Dari Luas HGU TKA
Pihak PT TKA dan Perwakilan Masyarakat melalui Ninik Mamak kembali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu Niniak Mamak kembali mengutarakan tuntutan masyarakat yakni, 40 persen kebun plasma dari luas HGU yang dikelola PT TKA di areal Ring satu (Inti) PT tersebut. “Kami hanya menuntut kewajiban perusahaan, 40 persen areal perkebunan sawit dijadikan kebun plasma untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar,” ungkap Niniak Mamak setempat Sarbaini Dt Sandi Kerajaan, didampingi Niniak Mamak lainnya.
Menurutnya, tuntutan masyarakat seluas 40 persen kebun plasma ini berada di lokasi ring satu HGU. Dan diketahui pada tahun 2021 ini masa berlaku izin HGU 35 tahun sebelumnya akan berakhir dan bakal diperpanjang kembali. HGU yang berada di Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, luasnya lebih kurang 12.130 hektar. “Luas inilah yang menjadi tuntutan masyarakat, 40 persen untuk dijadikan kebun plasma,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Dt Sandi Kerajaan, dari regulasi yang diterbitkan pemerintah yang dipelajari pihaknya bahwa pemerintah telah memastikan dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit masyarakat tetap diberikan alokasi lahan untuk membudidayakan perkebuan kelapa sawit.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dimana dalam beleid ini, pemerintah memberikan kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk membangunkan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Pada Pasal 40 huruf k tercatat, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum, dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum
Kemudian sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memberikan 20 persen lahan dari total Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar. “Namun selama 35 tahun perusahaan ini beroperasi, semeter pun tak ada diberikan untuk warga. Yang ada hanya berbentuk konpensasi, suka suka perusahaan. Jika tuntutan masyarakat ini dipenuhi, kita bisa sejahtera bersama,” sebutnya.
Tambah Dt Sari Dirajo, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya, mulai dari demo, mengirim surat kepada pihak- pihak berwenang, membicarakan dengan pihak PT TKA dan pemerintah daerah. Namun belum menuai hasil yang diinginkan. “Kami pastikan, kami tidak akan berhenti sampai disini. Perjuangan ini demi masa depan masyaralat kami dan anak cucu kami kelak,” pungkasnya.
Terpisah Direksi SSL PT TKA, Supriadi Syam didampingi Manager SSL Bidang Humas PT TKA, Nadar saat dikonfirmasi POSMETRO mengakui atas tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui Perwakilan Ninik Mamak dan FORKAN Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan tersebut.
Menurut Supriadi Syam, pihak tetap berpegang pada hukum dan undang- undang berlaku atas tuntutan masyarakat, dan pihak perusahaan berpegang atau berprinsip kepada yang benar. Kami taat dan patuh kepada undang- undang yang berlaku. Yakni memberikan 20 persen dari luas HGU kepada masyarakat di dalam tata ruang yang sama. “Namun pertemuan kami dengan perwakilan masyarakat belum menghasilkan kesepakatan atau kesepahaman,” terangnya.
Manager SSL Bidang Humas, Nadar menambahkan, masyarakat meminta 40 persen kebun plasma ini berada di lingkungan perusahaan dan menolak serta tidak berkenan apabila kebun plasma ini berada diluar ring satu perusahaan. Lokasi perkebunan PT TKA ini ada namanya ring satu, dua dan seterusnya. “Jadi penempatan kebun plasma ini yang belum ada titik temunya , sesuai undang- undang nomor 21 Tahun 2018. Pada prinsipnya perusahaan telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa perusahaan siap menunaikan kewajiban, 20 persen untuk kebun plasma,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman saat dikomfirmasi awak media Minggu (6/6) mengatakan bahwa tuntutan masyarakat merupakan hal yang wajar jika memang itu aturannya. Dalam aturan yang ada perusahaan berkewajiban memberikan minimal 20 persen untuk kebun plasma dari luas HGU. “Posisi pemerintah sangat mendukung keinginan masyarakat tersebut. Pihak pemerintah sudah pernah beberapa kali memfasilitasi pihak perusahaan PT TKA dengan masyarakat sehubungan tuntutan tersebut. Pihak PT TKA menawarkan konsep atau mau memberikan kebun plasma di luar wilayah Kecamatan Asam Jujuhan, namun masyarakat belum menerimanya,” terang sekda.
Disinggung soal perpanjangan izin HGU, Adlisman menyebutkan, pemerintah hanya sebatas memberikan rekomendasi. Pemerintah akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT TKA tersebut apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi kewajibannya yakni memberikan 20 persen perkebunan plasma untuk masyarakat. “Apabila pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pemerintah tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan HGU,” pungkasnya.
Turut hadir dari unsur Niniak Mamak Rudi Hartono Dt Parpatiah Nan Sabatang, Sarbaini Dt Sandi Kerajaan, Ardison Malayu Batuah, Doni Pendra Dt Malayu Batuah, Zainal Dt Mangku, Mukhtar Amin Dt Sari Dirajo, Syamsuri Dt Malindo Balang, Ketua Bamus Alahan Nan Tigo, M. Syawi, Walinagari Alahan Nan Tigo, Mhd. Ramdani, Walinagari Lubuk Besar, Burhanudin, tokoh masyarakat, Mawardi, Am Coy, Ketua KUD Pilar, Ismail, Ketua Pemuda Alahan Nan Tigo diwakili Syaidina Hasyim. Sementara dari pihak perusahaan dihadiri Direksi SSL PT TKA, Supriadi Syam dan Menager Humas SSL, Nadar. (gus)






