OLAHRAGA

KONI Padang Segera Tunjuk Plt Ketua

0
×

KONI Padang Segera Tunjuk Plt Ketua

Sebarkan artikel ini
Ilmarizal Spd MM Copy
Ilmarizal Spd MM

PADANG, METRO–Pascaditinggal pim­pi­nan­nya KONI Padang A­gus Suardi Abien setelah naik kelas menjadi Ketua KONI Sumbar, maka kuris ketua KONI Padang ko­song. Namun, menyusul keluarnya SK KONI Sum­bar, Senin (31/5), maka pim­pinan KONI Padang segera menunjuk pelaksana tugas (Plt), karena sisa perio­denya tinggal 2 tahun lagi. Sebab, kepengurusan KO­NI Padang di bawah ke­pemimpinan Agus Suardi A­bien masa bakti dari 2019 hingga 2023.

“Namun, sebelum pe­nun­jukan Plt KONI Padang, seharusnya Agus Suardi Abien harus menyerahkan surat pengunduran dirinya terlebih dahulu ke KONI Padang, karena Abien su­dah naik kelas memimpin Koni Sumbar,” ujar Sekum KONI Padang H Ilmarizal SPd MM, Kamis (3/6).

Dikatakan Ilmarizal, se­telah ketua yang lama su­dah naik kelas, maka sete­lah surat pengunduran diri­nya diterima Koni Pa­dang, maka langkah KONI Padang segera menunjuk Plt-nya. Dalam hal ini me­ngacu kepada anggaran dasar dan anggaran ru­mah tang­ga (AD- ART) Plt hanya diberi tugas selama 6 bulan.

Baca Juga  Dispora Bantu Pertuni Fasilitas Olahraga

Plt ditugaskan selama 6 bulan, untuk diberi tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan tugas Mu­syawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) KONI Padang. Artinya, Plt diberi tugas melaksanakan Muskotlub memilih ketua yang defi­nitif hingga berakhirnya perioderisasi 2019-2023. Selain itu Plt juga melak­sanakan tugas rutinitas harian organisasi.

Sedangkan, yang ber­hak ditunjuk sebagai Plt tersebut merupakan dari kepengurusan KONI Pa­dang yang berada di kepe­ngurusan unsur pimpinan. Dan tidak bisa Plt ditunjuk dari luar kepengurusan seperti pimpinan, seperti Ketua Pengkot Cabor.

Baca Juga  Ikuti Kualifikasi Olimpiade 2024, Kemenpora Kucurkan Rp61,5 Miliar untuk 11 Cabor

Kemudian, setelah SK KONI Sumbar keluar se­hingga beberapa personel pengurus KONI Padang yang hijrah ke Sumbar atau yang rangkap jabatan, ma­ka yang bersangkutan ha­rus melepaskan jabatan yang di Padang.

Namun, versi Ilmarizal, pengertian yang rangkap jabatan tersebut yang po­sisinya sama di Padang dengan yang di Sumbar. Maka inilah yang disebut rangkap jabatan sesuai dengan AD-ART, sehingga mereka harus mening­galkan jabatan yang ada di KONI Padang. Infor­ma­si­nya, pengurus yang hijrah dari KONI Padang ke KONI Sumbar cukup banyak.

Namun, sebelum surat pengunduran diri Ketua Koni Padang yang lama belum keluar, sudah me­ngapung salah seorang calon Plt Ketua Koni Pa­dang yakni Ilmarizal. (boy)