METRO SUMBAR

Berkerumun depan BNI Pariaman, Polisi Bubarkan Warga Penerima BLT

0
×

Berkerumun depan BNI Pariaman, Polisi Bubarkan Warga Penerima BLT

Sebarkan artikel ini
BUBARKAN WARGA— Polsek Pariaman saat melakukan pembubaran terhadap masyarakat penerima BLT di Bank BNI Pariaman karena melanggar Prokes Covid-19.

PARIAMAN, METRO–Polsek Pariaman bu­bar­kan puluhan warga pe­nerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang berkerumun di depan kantor Bank BNI Pariaman karena tidak mematuhi dan melanggar protokol kese­hatan Covid-19, Senin (31/5).

Kapolsek Pariaman A­KP Edi Karan P me­nga­takan, pembubaran dila­kukan karena masyarakat sebagai penerima BLT itu melanggar protokol kese­hatan covid-19. Pasalnya, masyarakat yang ber­keru­mun itu tidak mengenakan masker saat mendatangi bank untuk mengambil nomor antrian.

Tidak hanya itu, ang­gota juga menegur petugas atau security bank tersebut karena dianggap tidak men­dukung program pemerin­tah dalam pencegahan virus Covid-19. “Saya masih mendapat nasabah duduk merapat di kursi yang di­beri tanda silang, kenapa dikasih kelonggaran, saya suruh berdiri karena me­langgar, jika terulang lagi akan kami tindak,” ujarnya.

Baca Juga  Berpakaian Gamis tak Dianjurkan di Al Quran

Ia menegaskan kepada pihak bank untuk men­dukung upaya pemerintah yang tengah serius me­mutus mata rantai penye­baran Covid-19 di Kota Pariaman. “Mereka bisa saja menularkan wabah corona di sini. Bisa jadi di­antara mereka pelaku per­jalanan dari zona merah,” katanya

Ia menyampaikan, jika kembali kedapatan me­ngabaikan protokol kese­hatan maka petugas tidak segan-segan memberi pe­nindakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Pe­ningkatan Disiplin dan Pe­negakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pen­ce­gahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (ozi)

Baca Juga  Pascabencana Banjir Bandang, 22 Usulan Diserahkan ke BNPB