PAYAKUMBUH/50 KOTA

Razia Prokes di Tempat Usaha dan Kafe di Kota Payakumbuh, Lima Didenda, 32 Orang dapat Sanksi 

0
×

Razia Prokes di Tempat Usaha dan Kafe di Kota Payakumbuh, Lima Didenda, 32 Orang dapat Sanksi 

Sebarkan artikel ini

SUKARNOHATTA, METRO–Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI, POLRI, dan kejaksaan merazia sejumlah lokasi usaha dan kafe-kafe di Payakumbuh, Sabtu (29/5) malam. Dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Ta­hun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru itu, 5 dari 13 lokasi usaha yang didatangi saat dirazia harus diberikan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp500.000.

Tidak hanya itu, sanksi ke­pada perorangan juga dibe­rikan kepada 32 orang mas­yarakat yang terjaring razia. Namun, mereka memilih di­beri sanksi kerja sosial dari­pada membayar denda sebe­sar Rp.100.000

Menurut Ketua Harian Tim 7 sekaligus Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakum­buh Devitra kepada media, Senin (31/5), menjelaskan upa­ya mencegah penyebaran Co­vid-19 terus gencar dilakukan, selain menghimbau warga untuk selalu menerapkan pro­tokol kesehatan, juga dengan me­negakkan aturan Perda AKB.

Baca Juga  Bupati Limapuluh Kota Minta Siswa Teladani Sosok Nabi Muhammad SAW

Dari update zona yang dikeluarkan Pemerintah Pro­vinsi Sumbar pada Minggu (23/5) lalu, Payakumbuh berada pada zona oranye dengan skor terendah, 1,93. Pada update Minggu (30/5) skor sudah naik menjadi 2,26.

”Saat ini kita masih berada di zona oranye. Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Satgas Covid-19 menargetkan se­cepat­nya kita berada di zona kuning atau zona hijau. Untuk itu, razia prokes akan terus kita tingkatkan supaya dapat ber­sama-sama mewujudkan Pa­yakumbuh bebas Covid-19,” ungkap Devitra didampingi Sekretaris Erizon bersama duo kabid Ricky Zaindra dan Joni Parlin.

Kami menghimbau kepada pemilik usaha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, Sesuai dengan ketentuan per­da AKB, bahwa untuk kegiatan usaha harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pe­ngu­kur suhu, menjaga jarak antar pengunjung, me­wajibkan pengunjung memakai masker, dan menyiapkan petugas khu­sus untuk penerapan prokes ini, dan saat ini Kota Paya­kumbuh berada pada zona oranye, untuk itu kegiatan usaha juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga  Kenang Perjuangan Guru, Tugu Monumen SPG Diresmikan

Devitra juga berpesan ke­pada pelaku usaha yang sudah mematuhi prokes se­suai Per­da agar tetap memper­ta­han­kan disiplin dan menghimbau agar pelaku usaha yang sudah terkena sanksi untuk dapat mengevaluasi dan mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi kembali.

”Upaya memutus penye­ba­ran Covid-19 membutuhkan ker­jasama seluruh pihak, mari te­rus kita tingkatkan kesada­ran bersama agar dapat me­matuhi protokol kesehatan 5m dengan selalu memakai mas­ker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (uus)