AIA PACAH, METRO–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 bakal berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Siswa bisa bersekolah di swasta secara gratis. Namun, syaratnya harus lulus seleksi melalui sistem PPDB secara online yang dikoordinir Dinas Pendidikan Kota Padang.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Danti Arfan mengatakan untuk PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 memang melibatkan semua SMP swasta yang ada di Kota Padang. Namun dalam hal ini, daya tampungnya ditentukan SMP swasta yang bersangkutan.
Dijelaskan, peserta didik yang yang diterima melalui PPDB online dibebaskan biaya uang pembangunan, uang masuk, uang SPP/iuran bulanan. Artinya sekolah mereka gratis.
“Kita mensyaratkan begitu. Kalau sekolah swasta mau ikut dalam PPDB, mereka harus menggratiskan biaya sekolah,” kata Danti.
Saat in menurutnya, ada sekitar 50 SMP yang telah mendaftar untuk ikut PPDB online. Dengan begitu, diharapkan, siswa siswa yang tidak lulus di sekolah negeri, bisa memilih sekolah swasta. Karena sekolahnya juga gratis.
Danti mengakui, sampai saat ini, daya tampung sekolah negeri masih rendah karena keterbatasan jumlah sekolah. Di Kota Padang, jumlah SMP negeri sangat terbatas. Sekolah negeri tak sanggup menampung semua lulusan SD negeri, swasta serta tamatan MIN. Karena fenonenanya saat ini SMP negeri juga menjadi primadona bagi tamatan MIN atau SD swasta.
“Alhamdulillah, senua SMP negeri kita selalu menjadi pilihan masyarakat. Yang mendaftar banyak, sementara daya tampung kita masih rendah,” sebutnya.
Untuk diketahui, pendaftaran siswa baru akan dimulai secara online pada 14 Juni sampai 19 Juni. Sistem PPDB untuk tahun ajaran 2021-2022 ini tetap memakai sistem zonasi dengan pertimbangan jarak dan umur anak.
“Berbeda dengan tahun lalu, penekanan kita dalam melakukan seleksi terhadap calon murid SD adalah jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Yang paling dekat dengan sekolah akan diprioritaskan untuk diterima,” ungkap Danti.
Dalam PPDB Tahun Ajaran 2021/2002 nanti, tim akan melakukan seleksi sesuai alamat di kartu keluarga (KK) serta titik ordinat lokasi rumah. Bagi masyarakat yang tidak sesuai antara alamat di kartu keluarga dengan titik ordinat rumah, maka sistem memberikan catatan khusus agar yang bersangkutan memberikan penjelasan secara langsung nantinya kepada tim atau pihak sekolah.
Selain jarak, persoalan umur menurutnya adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Anak yang dibawah umur 6 tahun, 0 tahun bakal ditolak sistem. “Aturan soal umur ini sebenarnya sudah kita bakukan melalui sistem. Sistem akan merangking umur anak. Yang di bawah 6 tahun bakal langsung ditolak sistem,” katanya lagi. (tin)






