Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO NASIONAL

Ferdinand Khawatir Habib Rizieq Mendukung Seseorang di Pilpres 2024

Redaksi
Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:50 WIB

JAKARTA, METRO–Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hu­tahaean mengatakan, jika jaksa penuntut umum (J­PU) tidak mengajukan ban­ding atas vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Pe­tam­buran, bisa membuat situasi politik Indonesia memanas menjelang Pil­pres 2024. Ferdinand me­nyebutkan tidak tertutup kemungkinan Habib Rizieq, yang diperkirakan akan bebas pada bulan Juli 2021, akan lebih bersemangat mendukung seseorang un­tuk merebut kekuasaan lewat Pilpres 2024.

“Agar mereka bisa be­bas melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Sa­lah satunya mengubah sis­tem bangsa ini dari negara demokrasi yang berpan­casila ke sistem yang me­reka perjuangkan yaitu khilafah,” kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (28/5).

 Namun, mantan juru bicara pasangan calon pre­siden Prabowo-Sandi itu mengatakan, jika JPU tidak mengajukan banding ter­hadap vonis perkara keru­munan Petamburan, masih ada satu perkara lagi yang menunggu eks imam besar FPI itu.  “Rizieq akan bebas dari kasus kerumunan tapi belum dengan kasus kebo­hongan RS UMMI Bogor,” lanjutnya.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Menerima Kunjungan Pasis 4 Negara Sahabat

Menurut Ferdinand, jak­sa harus mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara.  “Dia harus banding karena putusan belum dua per tiga tuntutan,” tutur Ferdinand.

Divonis 8 Bulan Penjara

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah men­jatuhi vonis delapan bulan untuk Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan yang melanggar kekarantinaan kesehatan. Dengan vonis itu, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa bebas pada Juli 2021, karena telah men­jalani penahanan sebe­lumnya.

Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut vonis terhadap Habib Rizieq memang tak bisa tinggi.  Sebab, dalam persidangan, Habib Rizieq hanya terbukti melakukan pelanggaran kekaran­ti­naan, sementara perkara penghasutan tidak terbukti.

BACA JUGA  Malam Pertama dengan Teuku Ryan, Ria Ricis: Aku Enggak Bisa...

“Ya kalau cuma pe­lang­garan kerumunan sih memang enggak bisa lama (hu­kuman),” kata Ade ke­pa­da JPNN.com, Jumat (28/5).

Padahal, Ade mengakui kasus kerumunan itu tidak bisa dianggap sepele, ka­rena mengancam banyak nyawa di tengah pandemi Covid-19.  Majelis Hakim PN Jakarta Timur menja­tuhkan vonis 8 bulan pen­jara ke­pada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam per­kara keru­munan di Petam­buran, Ja­kar­ta Pusat.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (J­PU) yang menun­tut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun pen­jara.

Kuasa hukum Habib Ri­zieq, Aziz Yanuar mem­per­ki­rakan, dengan vonis 8 bu­lan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan be­bas pada bulan Juli 2021.

 Habib Rizieq sudah menjalani masa pena­ha­nan sejak 12 Desember 2020. “Insyallah bebas bu­lan Juli,” kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pe­ngadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).(mcr8/cuy/jpnn)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PENGHARGAAN— Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pertanian Darisman di lapangan Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (30/12).

Bupati Sutan Riska Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

Jumat, 03 Januari 2025 | 07:21 WIB
Abby MNL48, Coleen MNL48, dan Sheki MNL48 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (28/10).

Datang ke Indonesia, MNL48 Penasaran Soal Makanan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
JELASKAN— Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, jelaskan pada wartawan, Jumat (28/10).

Gagal Ginjal Akut di DKI 135 Kasus, 63 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Puan Maharani Ketua DPR

Varian Baru Omicron Muncul, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Ribuan honorer belum masuk pendataan non ASN meminta ada perpanjangan waktu dari BKN

Tiga Ribu Honorer di Daerah Belum Masuk Pendataan Non-ASN

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:21 WIB
LIHATKAN—Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10)

Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:20 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025