SAWAHAN, METRO–Jalur atau sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) banyak menuai protes orang tua murid, padahal sistem ini diterapkan untuk mengatasi ketimpangan kualitas sekolah satu dengan yang lainnya. Tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Padang sudah memastikan jika PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 tetap memakai sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan sederajat.
DPRD Kota Padang pun meminta PPDB zonasi yang dilakukan Disdik tak menuai pro dan kontra lagi seperti tahun lalu. Anggota Komisi IV DPRD Padang Wismar Pandjaitan menginginkan PPDB yang akan digelar Disdik Padang tidak akan ada polemik.
“Kita mau PPDB T A 2021/2022 berjalan dengan baik dan sistem zonasi yang diterapkan itu implementasinya terlaksana maksimal,” ujar kader PDI P ini, kemarin.
Menurut dia, dalam penerapannya di lapangan, sistem zonasi menuai berbagai pro kontra dari berbagai lapisan masyarakat. Sebab orang tua menganggap, bahwa sistem zonasi ini tidak adil untuk siswa yang mendapat nilai bagus tetapi tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan dikarenakan jarak rumahnya jauh dengan sekolah tersebut.
“Dan, bahkan siswa tersebut harus kalah dengan siswa yang nilainya tidak bagus tetapi jarak rumah dekat dengan sekolah. Berbagai penolakan muncul ke permukaan hingga diwarnai dengan aksi demonstrasi di beberapa daerah,” ulas Wismar.
Penerapan sistem zonasi ini menimbulkan pro kontra di berbagai lapisan masyarakat. Pro kontra yang muncul ini mencakup masalah jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, adanya kasus perpindahan tempat tinggal peserta didik yang dilakukan secara tiba-tiba demi bisa masuk ke sekolah yang diinginkannya, dan Kemendikbud yang dinilai telah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk itu, Disdik Kota Padang harus jeli dalam pemeriksaan berkas pendaftaran yang masuk. Jangan sampai surat domisili palsu masuk saat pendaftaran ulang ketika anaknya dinyatakan lulus mendaftar.
“Kita berharap Disdik turun ke lapangan dan tidak asal terima berkas saja,” ucapnya.
Kemudian, kepada ketua RW, RT dan Lurah diminta tidak memberikan keterangan pada warganya jika domiisilinya tak sesuai alamat yang tertera di kartu keluarga (KK). Begitu juga yang menumpang tinggal sesaat di tempat family dengan maksud bisa diterima sekolah dekat lingkungan tersebut.
“Kerja sama semua elemen dalam hal kebenaran kita minta. Supaya masalah baru tak terjadi serta perangkat RW, RT dan Lurah tidak disalahkan publik,” paparnya.
Ia juga meminta kepada panitia yang bertugas di sekolah teliti dalam menerima berkas yang masuk dan cek satu per satu. Jika ada yang kurang kembalikan.
“Selanjutnya, kepada wali murid yang ada diminta ikuti SOP yang ditetapkan Disdik. Jangan alamat palsu yang dimasukkan. Apalagi ada yang tak paham tanyakan,” pungkasnya.
Ditambahkan Anggota Komisi IV Azwar Siry, karena sistem zonasi, orang tua akan memasukkan anaknya ke sekolah yang paling dekat. Di situ, akhirnya, ada persaingan yang lebih sengit. Permasalahan utama adalah anak kurang pintar tidak akan bisa masuk sekolah yang terbaik dan harus menempuh pendidikan di sekolah gurem.
Dengan sistem zonasi, anak yang kurang pintar juga punya kesempatan untuk bersekolah di sekolah favorit sebagaimana yang pintar. “Sekolah yang baik harus bisa juga mendidik anak yang kurang pintar,” sebutnya.
Tetap Transparan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Danti Arvan mengatakan, PPDB Tahun Ajaran 2021/2002 nanti, tim akan melakukan seleksi sesuai alamat di kartu keluarga (KK) serta titik ordinat lokasi rumah. Bagi masyarakat yang tidak sesuai antara alamat di kartu keluarga dengan titik ordinat rumah, maka sistem memberikan catatan khusus agar yang bersangkutan memberikan penjelasan secara langsung nantinya kepada tim atau pihak sekolah.
“Kita mau transparan. Tak ada orang tua yang bisa bermain soal jarak ini,” kata Syafrizal.
Selain jarak, persoalan umur menurutnya adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Anak yang dibawah umur 6 tahun, 0 tahun bakal ditolak sistem. “Aturan soal umur ini sebenarnya sudah kita bakukan melalui sistem. Sistem akan merangking umur anak. Yang di bawah 6 tahun bakal langsung ditolak sistem,” katanya lagi.
Penjelasan soal PPDB ini menurutnya adalah murni ketentuan dari pemerintah pusat dengan tujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan.
Selain berbagai persyaratan di atas, pada saat pendaftaran secara online nanti, Dinas Pendidikan Kota Padang akan melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Artinya, dalam pilihan sekolah, setiap siswa memilih dua sekolah negeri yang terdekat dari rumah serta satu sekolah swasta. Untuk sekolah swasta tidak menerapkan zonasi atau kedekatan rumah. (ade)
