BD.KANDUANG, METRO–Meningkatnya pertumbuhan kemiskinan di Kota Padang membuat perda lama dirasa tidak mampu dalam mengentas kemiskinan di ibukota Sumbar ini. Oleh karena itu, Pemko Padang meminta ranperda menjadi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, permasalahan kesejahteraan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi menjelaskan perubahan perda dilakukan untuk menyelamatkan warga Kota Padang dari kemiskinan. Perda yang lama dirasa begitu banyak kekurangan sehingga tidak dapat merespentatif kebutuhan saat ini.
“Saat ini saja warga yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjumlah 42 ribu kepala keluarga yang telah didaftarkan. Saat ini kita sedang mengajukan sebanyak 19. 827 kepala keluarga lagi. Oleh karena itu, perlu perbaikan atas perda yang lama dalam mengentas kemiskinan di Kota Padang,” ucapnya, Selasa (25/5)
Ia menjelaskan, saat ini data DTKS banyak yang palsu sehingga warga tersebut tidak mendapat bantuan.
“Kami telah mempunyai Sistem Pelayanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) sehingga pencarian data dapat dilacak melalui SLRT. Oleh karena itu, ketika ada warga yang ingin membuat surat keterangan di Dinas Sosial terpaksa harus kembali ke kelurahan untuk merivisi data tersebut. Entah bagaimana mereka mendaftarkan dirinya ke dalam DTKS, setelah dicek melalui SLRT namanya tidak terdaftar,” jelasnya.
Tumbang tindihnya dalam penyaluran bantuan oleh barbagai institusi dan kelompok masyarakat kepada warga miskin menjadi sorotan dalam rapat pembahasan ranperda tersebut. bantuan menjadi sorotan dalam pembahasan ranperda tersebut.
“Dalam pemberian bantuan seharusnya pemberi bantuan berpatokan pada data DTKS sehingga bantuan yang diberikan tidak double dalam hal penyaluran,” jelasnya.
Ketua Pansus II Azwar Siry meminta Dinas Sosial bertindak sebagai koordinator dalam hal penyaluran bantuan dan pendataan warga di Kota Padang.
“Harus ada pertemuan rutin dalam perbaikan DTKS ini, minimal tiga bulan sekali antar instasi. Agar dalam hal penyaluran tidak tumpang tindih, seharusnya Dinas Sosial bertindak sebagai koordinator dalam hal penyaluran bantuan ke warga miskin,” jelasnya.
Ia melihat dalam hal penyaluran bantuan masih ditemukan penyaluran berdasarkan hubungan kekerabatan. Alhasil warga yang benar-benar layak dalam hal menerima bantuan, tidak mendapatkan haknya.
“Hubungan kekerabatan dalam penetapan sasaran dalam hal memberikan bantuan masih ditemukan dalam pengimplementasianya. Oleh karena itu, dalam perda ini diharapkan Dinas Sosial menjadi koordinator dalam penyaluran bantuan,”paparnya. (ade)






