SUDIRMAN, METRO–Bagi orang tua yang memiliki anak yang akan masuk sekolah dasar, pendaftaran siswa baru akan dimulai secara online pada 14 Juni sampai 19 Juni. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021-2022 ini tetap memakai sistem zonasi dengan pertimbangan jarak dan umur anak.
“Berbeda dengan tahun lalu, penekanan kita dalam melakukan seleksi terhadap calon murid SD adalah jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Yang paling dekat dengan sekolah akan diprioritaskan untuk diterima,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Danti Arvan didampingi Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Padang, Syafrizal.
Dalam PPDB Tahun Ajaran 2021/2002 nanti, tim akan melakukan seleksi sesuai alamat di kartu keluarga (KK) serta titik ordinat lokasi rumah. Bagi masyarakat yang tidak sesuai antara alamat di kartu keluarga dengan titik ordinat rumah, maka sistem memberikan catatan khusus agar yang bersangkutan memberikan penjelasan secara langsung nantinya kepada tim atau pihak sekolah.
“Kita mau transparan. Tak ada orang tua yang bisa bermain soal jarak ini,” kata Syafrizal.
Selain jarak, persoalan umur menurutnya adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Anak yang dibawah umur 6 tahun, 0 tahun bakal ditolak sistem. “Aturan soal umur ini sebenarnya sudah kita bakukan melalui sistem. Sistem akan merangking umur anak. Yang di bawah 6 tahun bakal langsung ditolak sistem,” katanya lagi.
Penjelasan soal PPDB ini menurutnya adalah murni ketentuan dari pemerintah pusat dengan tujuan untuk memeratakan kualitas pendidikan.
Selain berbagai persyaratan di atas, pada saat pendaftaran secara online nanti, Dinas Pendidikan Kota Padang akan melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Artinya, dalam pilihan sekolah, setiap siswa memilih dua sekolah negeri yang terdekat dari rumah serta satu sekolah swasta. Untuk sekolah swasta tidak menerapkan zonasi atau kedekatan rumah.
Saat ini telah ada puluhan sekolah swasta yang bersedia bergabung dengan ketentuan, semua biaya digratiskan kecuali buku dan seragam. “Kita sudah buat kesepakatan dengan sekolah-sekolah swasta yang ikut dalam PPDB, mereka harus menggratiskan biaya masuk, biaya pembangunan, biaya semester kepada semua siswa,” katanya.
Menurut Syafrizal, dilibatkannya sekolah-sekolah swasta dalam PPDB Tahun Ajaran 2021/2022, karena mengingat daya tampung sekolah negeri masih rendah dari peminat. (tin)






