PADANGPARIAMAN, METRO— Proses pemilihan Walinagari serentak se-Kabupaten Padangpariaman telah dimulai untuk 29 Nagari. Salah satunya Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaen Padangpariaman ikut serta dalam Pemilihan Walinagari serentak tahun 2021.
Sekeretaris panitia Pemilihan Walinagari Paritmalintang Eka Efendi menyatakan, Nagari Paritmalintang tahun 2021 mengikuti pilwana serentak. “ Kita panitia saat ini telah membahas tahapan tahapan sesuai Peraturan Bupati Padangpariaman No 19 tahun 2021,” kata Eka Efendi kemarin.
Katanya, salah satu yang dibahas panitia adalah masyarakat yang akan menjadi pemilih pada Pilwana Nagari Paritmalintang. Sebab, pemilih ini dibahas karena sangat rawan terjadi persoalan dalam pelaksanaan pilwana, karena itu penitia mengacu pada peraturan pemerintah.
“Panitia wajib mengacu kepada peraturan pemerintah dan perbup agar tidak terjadi persoalan. Salah satunya calon pemilih wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) nagari dan bagi anak nagari yang telah pindah domisili karena memiliki istri luar nagari otomatis tidak memiliki hak pilih meski beliau seorang anak nagari setempat,” ungkapnya.
Dia sebagai sebagai panitia , telah mulai sosialisasikan kepada pihak pihak terkait di Nagari Paritmalintang agar semua masyarakat memahami. bahkan sekarang panitia telah membuat surat tentang pemilih ini kepada semua pihak terkait dalam nagari agar mereka mengetahui.
“Kita dalam soal pemilih ini tidak dapat ditawar tawar, semua itu kita lakukan agar tidak muncul persoalan. Kita mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada kemarin. Namun demikian kita tetap melakukan pendataan ke rumah rumah masyarakat untuk mencocokan dengan DPT Pilkada,” tandasnya mengakhiri. (efa)





