TAN MALAKA, METRO–Berkali-kali dilakukan razia dan penindakan serta imbauan, ternyata maish banyak warga belum mematuhi protokol kesehatan (prokes). Ketika tim gabungan Pemko bersama Polresta Padang melakukan razia, Jumat (21/5) malam, sebanyak 35 orang terjaring operasi karena masih mada dan tangka.
Dalam operasi yustisi Jumat malam tersebut, petugas berhasil menjaring 35 orang pelanggar yang tidak memakai masker. 22 orang di antaranya yang terjaring tersebut dilakukan denda adiministrasi dan juga dilakukan denda kepada salah seorang pelaku pelaku usaha.
Sedang bagi mereka yang tidak bisa membayar denda dilakukan upaya paksa Polisioner oleh pihak Polresta dalam rangka efek jera.
”Dalam operasi yustisi Jumat malam, 22 orang didenda secara administrasi dengan membayar Rp100.000 bagi mereka yang ditemukan tidak memakai masker. Sedangkan satu pelaku usaha didenda Rp500.000. Sementara untuk mereka yang tidak mampu membayar dilakukan upaya paksa Polisioner,” ungkap Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi.
Dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas diharapkan masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk upaya Memutus Rantai Penularan Covid-19.
Alfiadi mengimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama untuk memutus rantai penularan Covid-19. Salah satu upaya adalah disiplin untuk mematuhi Protokol Kesehatan sehingga dengan demikian upaya untuk memutus rantai penularan dapat dilakukan.
“Jika masih kedapatan tidak mematuhi tentu akan dilakukan tindakan tegas baik denda maupun kurungan. Karena terkait aturan tersebut telah diatur dalam Perwako Nomor 29 Tahun 2021 sebagai upaya penguatan menerapkan Perda Nomor 1 tahun 2021,” pungkasnya. (ade)





