TAN MALAKA, METRO
Puluhan warga terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Sebanyak 55 orang diamankan karena tidak memakai masker, Rabu pagi (28/4).
Pada hari keenam Operasi Yustisi ini ditemukan angka pelanggaran menurun dari hari-hari sebelumnya. Sedangkan pada hari-hari sebelumnya dalam operasi yang digelar mencapai angka ratusan para pelanggar setiap hari.
Rabu pagi, tim gabungan menyasar tiga wilayah, seperti di kawasan Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji, Pasar Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur dan kawasan Pasar Raya Padang.
Sama seperti hari-hari sebelumnya mereka yang terjaring ini langsung diangkut ke Polresta Padang guna dilakukan pendataan. Di Mapolresta, masing-masing warga diminta menjalani tes antigen oleh tenaga kesehatan kepolisian.
Selanjutnya, dilakukan penginputan data ke sistem pelanggaran Perda melalui aplikasi Sistem Pelanggaran Perda (Sipelada). Ini dilakukan oleh tim mediasi Satpol PP Padang beserta jajaran PPNS.
“Mereka yang kedapatan melanggar ini datanya dicatat secara otomatis di Aplikasi yang telah ada di masing-masing HP android petugas yang ditunjuk untuk proses tersebut,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Dari aplikasi Sipelada diketahui bahwa mereka yang terjaring hari ini rata-rata masih satu kali terjaring oleh petugas.
“Satu kali terjaring ingatkan agar disiplin menerapkan prokes. Jangan sampai terjaring kedua kalinya, karena jika masih kedapatan melanggar tentu berujung pada denda dan pidana,” kata Alfiadi didampingi Kabid P3D Satpol PP Padang, Bambang.
Dijelaskan Alfiadi, pengawasan dan Operasi Yustisi dilakukan beberapa hari ke depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga harapannya angka positif dan penularan Covid-19 dapat di putus.
“Pemko Padang bersama TNI-Polri akan aktif melakukan pengawasan penerapan prokes. Diharapkan Operasi Yustisi dapat menekan dan memutus penularan virus Covid-19,” pungkasnya. (ade)
