Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Pelantikan Pejabat Eselon Pemko Padang Diduga Langgar Aturan

Redaksi
Rabu, 21 April 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

SAWAHAN, METRO
Pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Padang diduga melanggar sejumlah aturan terkait mutasi pejabat. Pelantikan, dilakukan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis (15/4) lalu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Setidaknya, ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Padang. Pertama, pelantikan Andri Yulika sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dan dipindahkan dari posisinya sebagai Inspektur. Bahkan, calon penggantinya tidak hadir diduga karena tahu ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Pelanggaran tentang “pencopotan” Andri Yulika itu diduga terkait PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN. Pada Pasal 132 (1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. Kedua, mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. sesuai standar kompetensi Jabatan; b. Dan telah menduduki Jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Kemudian, pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selanjutnya, juga diduga melanggar PP 72/2019 tentang Perubahan atas PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 99 B. Pertama, gubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri. Kedua, bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.

BACA JUGA  Hari ini, 12 Tahun Gempa 30 September, Tabur Bunga dan Doa Bersama di Monumen Gempa

Diduga juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ perihal Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah. Konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan/atau inspektur pembantu daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti menilai, Wako Padang melakukan sertijab pejabat eselon barus ada kajian dan perencanaan, agar ASN yang ditempatkan tak salah tempat dan pejabat yang ditukar benar benar mampu bekerja di OPD itu.

“Wali Kota memang miliki hak dalam hal mutasi. Namun koordinasi dengan BKPSDM perlu dilakukan,” ujar Elly, kepada POSMETRO.

Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan rotasi tentu harus ada dasarnya dan aturannya perlu dijalankan sesuai UUD yang ada. Supaya kesalahan tak terjadi dan mutasi jabatan tidak menjadi sorotan banyak pihak.

Menariknya, pelantikan itu juga diduga melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132 karena melantik dua pejabat yang akan memasuki masa pension tahun 2021 ini. Mereka adlah Hermen Peri dari Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, jadi Kadis PUPR yang emasuki masa pensiun TMT 1 Agustus 2021. Berikutnya, Suardi, Kepala BKPSDM pindah ke Dinas Nakerin yang memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober 2021.

Pelanggaran lainnya diduga terjadi dalam pemindahan Arfian, Kadis Pariwisata jadi BKPSDM. Diduga tak sesuai dengan PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Yang bersangkutan sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.

BACA JUGA  Jelang Nataru, Pj Wako Padang Sidak Pusat Perbelanjaan, BPOM Temukan Produk Kedaluarsa, Rusak dan Tanpa Izin Edar

Selanjutnya, Medi Iswandi, Kepala Bappeda jadi Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132.

Ada Yenni Yuliza, Kadis PUPR mutasi menjadi Kepala Bappeda, PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Pasal 132. Yenni sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II di LAN-RI Jakarta.

Juga diduga terjadi pelanggaran terhadap pelantikan beberapa orang pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) yang lepas jabatan (non job), 1 orang diantaranya yaitu Marwansyah Kepala Bidang Pada Dinas Kominfo yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat III.

“Kepala daerah mesti minta rekomendasi ke gubernur, Mendagri dan dulu. Jika tak ada izin, jangan lakukan,” lugas Elly.

Elly berharap masalah rotasi dan mutasi jabatan tak menuai konflik seperti saat sekarang dan ASN yang diamanahkan duduk benar benar sesuai kompetensi dan keahliannya. “Tempatkanlah pejabat itu sesuai kemampuannya, dan jangan asal cokok saja,” paparnya.

Terpisah, Sekda Kota Padang Amasrul yang dikonfirmasi perihal mutasi pejabat ini, hanya menjawab singkat. “Tanya saja ke wali kota karena itu kewenangannya,” singkat Amasrul.

Sementara informasi yang dihimpun POSMETRO, hari ini, Rabu (21/4), Komisi ASN juga telah menengahi persoalan ini bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi. Pertemuan itu juga akan membahas pelanggaran yang diduga dilakukan saat pelantikan pejabat Pemko Padang. (ade)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025