BERITA UTAMA

Tertangkap Nyabu, 2 Satpam RSUP M Djamil Dipecat

0
×

Tertangkap Nyabu, 2 Satpam RSUP M Djamil Dipecat

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Dirut RSUP M Djamil Yusirwan Yusuf mengatakan, dua petugas keamanan yang tertangkap nyabu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, akan diberi tindakan tegas. Seluruh satpam rumah sakit merupakan tanggung jawab pihak ketiga, yakni PT Andalas Mitra Prestasi (AMP) sejak tahun 2011 lalu.
”Oleh karena itu, petugas keamanan ini tidak ada kaitannya dengan organisasi rumah sakit. Tetapi yang jelas, RSUP sebagai institusi negara pasti memproses siapapun yang terlibat kasus hukum,” kata Yusirwan kepada wartawan, Senin (27/11).
Kaidah atau aturan baku untuk siapa saja yang bekerja di M. Djamil telah tertuang di dalam kontrak, termasuk satpam dan telah tertulis harus bebas narkoba. Pihak rumah sakit tengah menanti keterangan dari kepolisian, apakah dua orang ini pemakai baru atau pemakai lama.
”Apabila terbukti, kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi di kawasan rumah sakit. Kita ingin RSUP bebas dari narkoba apalagi transaksi,” tukasnya.
Dirut mengungkapkan, tertangkapnya dua satpam tengah nyabu di kawasan rumah sakit merupakan tamparan bagi RSUP M Djamil Padang.
Sementara itu, Kepala PT Andalan Mitra Prestasi Musram Amin mengatakan, sebagai pihak ketiga, PT AMP akan bertanggungjawab terhadap dua satpam yang ditempatkan di RSUP. “Pada malam kejadian itu, kita langsung mengeluarkan kedua satpam karena telah melanggar pidana. Mereka tidak akan dipakai lagi. Kesepakatan itu merupakan perjanjian ketika penerimaan satpam,” sebutnya.
Sebagai evaluasi, PT Andalas Mitra Prestasi bersama RSUP M Djamil Padang akan melakukan tes urine kepada seluruh satpam yang bernaung di PT Andalan Mitra Prestasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penggerebekan di RSUP M Djamil Padang, Minggu (26/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi menangkap dua satpam dan satu orang juru parkir rumah sakit karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diduga, ketiga pelaku sering melakukan pesta narkoba di dalam salah satu gudang yang masih berada di dalam rumah sakit ternama tersebut. Dua satpam itu diketahui bernama Muzamil Fauzan (22) dan Junaidi (32). Sedangkan juru parkir itu diketahui bernama Eri Danil (52).
Petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di belakang hiasan dinding gudang rumah sakit. Ketiganya digiring ke Mapolresta Padang. Para tersangka akan diancam dengan Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (b)