UJUNGGURUN, METRO
Penerapan e-Tilang yang telah diresmikan di Kota Padang, Selasa (23/3) menimbulkan pertanyaan bagi warga terutama pengendara yang belum mengetahui teknis penilangan dengan sistem tersebut. Salah satunya, jika nantinya pemilik kendaraan merupakan tangan kedua yang belum melakukan balik nama kepemilikan kendaraan.
“Kalau terjadi hal seperti itu bagaimana, misalnya saya jual motor, terus yang beli motor saya kena tilang elektronik. Tapi dia belum balik nama. Masak tilangnya ke rumah saya, terus saya dong yang bayar,” ujar Fardi (22), salah seorang warga asal Painan yang tinggal di Kota Padang, Rabu (24/3).
Fardi berharap polisi agar lebih rinci menjelaskan terkait hal tersebut. Agar tidak menimbulkan salah paham masyarakat untuk bisa memahami sistem baru tersebut.
“Sebaiknya lebih diintenskan melakukan sosialisasi, termasuk jenis pelanggaran apa saja yang kena tilang agar nantinya masyarakat bisa memahami sistem baru ini,” sebut Fardi.
Senada dengan Fardi, Panjul (35), warga Lapai, Kecamatan Nanggalo mengaku kurang menyetujui dengan e-Tilang ini. Pemuda bekerja sebagai ojek online ini menilai sistem baru tersebut bisa saja membuat polisi salah sasaran menindak pelanggar. Sebab, dari informasi yang didapatkannya, tilang dilakukan dengan cara memindai plat nomor polisi kendaraan yang melanggar.
“Ya kan bisa saja motor saya lagi dipakai sama teman. Eh tahu-tahunya, sampai surat tilang ke rumah saya karena STNK kan pakai nama saya. Kalau sebelumnya itu tilang ya bisa pakai SIM dari yang melanggar. Makanya pakai aturan yang lama saja bila perlu, yang salah, ya, dia yang ditilang,” sebutnya.
Selain itu sebagai pengemudi ojek online, Panjul dan teman-temannya mengaku gamang. Karena mereka setiap hari biasa memakai handphone untuk mencari alamat pengorder.
“Dari beberapa yang saya dengar, penggunaan HP saat berkendara termasuk hal yang bisa terkena tilang elektronik ini. Kami sebagai driver online tentu tidak bisa lepas dari yang namanya HP. Apalagi sedang menyesuaikan alamat pemesan. Jika tidak melihat HP, bisa-bisa kami tersesat. Setidaknya, adalah keringanan tentang hal ini,” ungkap Panjul.
Di samping itu, Panjul mengatakan bahwa sebaiknya instansi terkait untuk membenahi mekanisme tilang CCTV, mulai dari sosialisasi secara meluas sebelum aturan resmi diterapkan menindak para pelanggar lalu lintas.
“Namun karena hal ini sudah diresmikan, ya kita tunggu saja bagaimana mekanismenya nanti,” tukasnya.
Terpisah, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir Polisi mengakui masih adanya kekurangan dari tilang elektronik yang akan dilakukan evaluasi selanjutnya.
“Kekurangan dari tilang elektronik adalah adanya masyarakat yang belum membalikkan nama kepemilikan kendaraan. Sehingga pengendara yang meminjam kendaraan orang lain, dan surat tilang akan masuk ke pemilik yang tertera sesuai nama kepemilikan,” ungkapnya.
Kata dia, terkait kekurangan dari tilang elektronik akan dilakukan evaluasi selanjutnya. Mengingat aplikasi ini merupakan buatan tangan manusia, tetap ada kekurangannya. Untuk itu dirinya mengakui siap melakukan evaluasi sambil berjalannya program tersebut.
“Namun hal itu juga akan menunjang kemauan masyarakat untuk membalikkan nama kendaraannya saat menjual kendaraannya. Karena dia tidak ingin terkena surat tilang terus kan,” jelasnya.
Dikatakan mantan Kapolres Dharmasraya ini, terkait kekurangan dari aplikasi tersebut akan dilakukan pengembangan secara terus menerus. “Pengembangan yang dilakukan dalam sebuah aplikasi. Seperti pengendara yang membawa kendaraan orang lain, tapi dengan wajahnya itu akan kita dapati identitas yang bersangkutan,” kata Imran Amir.
Selain itu, dengan adanya CCTV memudahkan pihaknya dalam mencari kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Dengan melihat plat nomor kendaraan dapat melihat nama pemilik kendaraan, nomor rangka, tahun keluaran, dan warna kendaraan.
“Kalau pengendara yang tidak memiliki plat nomor kendaraan akan dilihat melalui wajahnya yang terekam kamera CCTV,” tutupnya. (rom)





