BERITA UTAMA

Dibayar Rp 150 Ribu, Pelajar Selundupkan 1 Kg Ganja ke Lapas

0
×

Dibayar Rp 150 Ribu, Pelajar Selundupkan 1 Kg Ganja ke Lapas

Sebarkan artikel ini
2 67
PERLIHATKAN BUKTI— Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah bersama Kasubbag Humas AKP Syafruddin L melihatkan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1 kg.

PARIAMAN, METRO
Nekat mengantarkan satu paket ganja kering yang disimpan dalam kardus air mineral kemasan untuk diselundupkan ke narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pariaman, seorang pelajar ditangkap Satresnarkoba Polres Pariaman di Ujung Tanah, Nagari Malai V Suku Timur, Kecamatan Batang Gasan.

Parahnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial D (17) ini mengakui mengantarkan ganja itu dengan bayaran hanya Rp150 ribu dan pelajar itu mengakui sudah melakukan aksinya untuk yang ketiga kali. Namun, berkat pengawasan yang ketat dari petugas Lapas, penyelundupan ganja yang terkahir kali itu berhasil digagalkan.

Selain menangkap pelajar yang berperan sebagai kurir, Satresnarkoba Polres Pariaman juga mengamankan dua narapidana di Lapas Klas IIB Pariaman berinisial P (24) warga kelurahan Pasir Pariaman dan FL (30) warga Naras, Kota Pariaman yang berperan sebagai penerima paket ganja yang diperkirakan beratnya 1 kilogram tersebut.

Baca Juga  Janda 60 Tahun Ditemukan Tewas

Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, pelaku berinisial D yang merupakan pelajar itu berhasil diamankan dari hasil rekaman CCTV milik Lapas Pariaman. Dalam rekaman CCTV wajah pelaku terlihat jelas sehingga pihaknya tidak kesulitan dalam melakukan pengerjaan terhadap pelaku yang merupakan pengantar paket berisi 1 kg ganja kering.

“Pelaku mengantarkan kardus air mineral berisi ganja itu pada Jumat (19/3) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Tapi, petugas sipir yang melakukan pengecekan, berhasil menemukan ganja itu. Dari hasil koordinasi dan kerja sama, pelaku D berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB,” kata AKP Heritsyah, Selasa (23/3).

AKP Heritsyah menjelaskan, pelaku D mengaku barang haram tersebut diambil dari orang yang tidak dikenalnya untuk diantarkan ke Lapas Pariaman, dimana D mendapatkan upah sebanyak Rp 150 ribu.

Baca Juga  DVI Polda Sumbar Terima 234 Jenazah Korban Bencana, 204 Berhasil Diidentifikasi, 30 Belum Teridentifikasi

“Berdasarkan pengakuan D, pengiriman barang ini merupakan yang ketiga kali dilakukannya. Namun kali ini tertangkap, dua kali sebelumnya dilakukan pada tahun 2020 dengan cara melempar dari luar pagar,” ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan AKP Heritsyah, Tim Opsnal Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Pariaman mengamankan dua orang penerima paket ganja di Lapas Pariaman. Saat ini pihaknya juga masih melacak keberadaan orang yang mengirimkan ganja itu kepada kedua napi.

“Barang bukti berupa dua paket ganja ini sudah kita amankan, beserta dua orang narapidana sebagai penerima paket ganja tersebut. Sementara itu, dua orang penerima di dalam Lapas Klas IIB Pariaman itu P (24) dan FL (30). Untuk identitas pengirim sudah kita kantongi. Kita akan terus memburunya,” pungkas AKP Heritsyah. (ozi)