PADANG, METRO
Penerapan e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang akhirnya diresmikan, Selasa (23/3). Launching e-Tilang dilakukan di ruang RTMC Polresta Padang dan dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, serta PJU Polresta Padang.
Dalam peresmian tersebut, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Yofie Girianto Putra memberikan contoh salah satu kendaraan yang terkena e-Tilang. Di mana terlihat dalam salah satu kamera CCTV adanya pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt, sehingga langsung dicatat nomor polisi kendaraan dan kesalahannya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, e-tilang ini merupakan salah satu langkah Polri dalam mengikuti perkembangan zaman yang saat ini serba menggunakan tekhnologi informasi berbasis elektronik. Penerapan tilang elektronik ini merupakan cara Polri dalam eningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
“Dengan e-tilang ini dapat mempermudah kami memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Program tilang elektronik ini meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang olah oknum polisi. Hal itu lantaran tilang elektronik mengurangi interaksi langsung antara penguna jalan dengan aparat.,” kata Toni usai launching e-tilang di Mapolresta Padang, Selasa (23/3).
Kapolda pun berharap dengan adanya e-Tilang ini membuat masyarakat sadar akan keselamatannya dengan cara mematuhi peraturan yang ada. “Dengan sistem ini dapat membuat masyarakat sadar akan kesalamatan dalam berkendara. Semua pengendara dan masyarakat dapat patuh dan mematuhi peraturan yang ada,” lugas Kapolda.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, ada 5 titik lokasi terpasanganya kamera CCTV yang memantau pelanggaran dari pengendara. Setiap ada 2 kamera CCTV yang memantau.
“Jadi, untuk khusus ETLE hanya ada 5 titik saja. Lokasi CCTV tersebut berada di Simpang Polresta Padang, Simpang Mandiri (Simpang Kandang), Simpang Bank Indonesia (BI), Simpang Ujung Gurun, dan Simpang di Jambria (Simpang Masjid Raya),” sebut Kombes Pol Imran Amir.
Selain itu, ada 10 monitor dan 10 CCTV yang mengawasi aktivitas masyarakat di jalan seputaran Kota Padang. Sementara itu, petugas yang melakukan pemantauan di ruangan TMC masih dari petugas Polresta Padang.
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dishub supaya menyambung sistem dari Dishub dan Polresta Padang. Jika ada pelanggar dari 5 titik lokasi CCTV, maka langsung terinput pelanggarannya secara elektronik,” jelasnya.
Ia menyebutkan, surat pelanggaran akan dikirim Pos dan Giro. Dalam surat itu dijelaskan apa pelanggaran mereka dan apa yang harus dilunasi dari pelanggaran mereka.
“Sasaran pelanggaran yang ditindak seperti tidak memakai sabuk pengaman, bermain HP saat bekendara, tidak memakai helm, dan kelengkapan berkendara lainnya,” sebut Kombes Pol Imran Amir.
Dirlantas Kombes Pol Yovie menambahkan, pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV. “Suratnya diantar ke rumah, karena dari plat nomor kendaraan diketahui orangnya. Dilakukan pembayaran denda maksimal, kemudian nanti jika menjalani sidang di kejaksaan namun keputusannya tidak mencapai denda yang telah dibayarkan, maka kelebihannya akan dikembalikan oleh pihak kejaksaan,” kata Yofie.
Ia menjelaskan, tilang elektronik ada beberapa keunggulan dan ada juga kekurangannya. Salah satunya, seperti ada teman yang meminjam kendaraan dan terkena tilang elektronik, pastinya surat tilang sampai ke rumah pelanggar.
“Bagi kendaraan yang tidak asli namanya, akan membuat masyarakat berpikir untuk membalikkan nama kepemilikannya. Kalau pengendara yang tidak memiliki plat nomor kendaraan akan dilihat melalui wajahnya yang terekam kamera CCTV. Kekurangan dari tilang elektronik ini akan terus dilakukan evaluasi selanjutnya,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik nasional dierapkan di 12 Polda di berbagai wilayah di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Total ada 244 titik yang akan dipasang kamera ETLE dengan rincian, 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, delapan titik Polda Jambi, lima titik Polda Lampung, empat titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, empat titik Polda Riau, dan satu titik Polda Banten. (rom)
