PADANG, METRO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di lokasi berbeda. Mirisnya, satu pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Pertama, Dewi (30) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Wali Bahar, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Kototangah, Sabtu (28/10) sekitar pukul 21.50 WIB. Ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan pengedar sabu.
Minggu (29/10) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak melakukan penangkapan Erizal alias Botak (37) yang diduga berperan sebagai pengedar daun ganja kering. Petugas menangkap pelaku di kediamannya Jalan Lori, Kelurahan Lubuk Minturun, Kototangah.
Berselang setengah jam, petugas yang mendapatkan informasi keberadaan target di Kelurahan Ikur koto, Kecamatan Kototangah, sekitar pukul 03.30 WIB. Petugas menangkap Andes (34) dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening. Ditemukan di dalam saku celana yang dipakai pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi didampingi Kanit Opsnal Ipda Andri membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku. (rg)