PADANG, METRO
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sumatera Barat bekerjasama dengan Politeknik Negeri Padang Sabtu (20/3) menyelenggarakan Diskusi Reguler Akuntansi Syariah (Dirasah). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Akuntabilitas Wakaf Uang : Apa dan Bagaimana?”. Dirasah edisi ini bertujuan untuk mengupas apa itu wakaf uang, sejarahnya, dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme akuntabilitas pengelolaan yang seharusnya dilihat secara spesifik dari perspektif praktisi (nazhir), regulator wakaf (Badan Wakaf Indonesia) dan akademisi.
Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Ibu Dr. Muslimah, S. Th.I, M. Ag sebagai sekretaris BWI Sumbar, Bapak Hidayatul Ihsan,Ph.D,CA sebagai dosen dan peneliti dari Politeknik Negeri Padang yang telah menerbitkan beberapa artikel tentang wakaf serta Bapak H. Mulyadi Muslim, Lc, MA yang merupakan praktisi dalam bidang wakaf dan sekaligus sebagai ketua pendidikan tinggi yayasan Ar Risalah. Acara ini dihadiri oleh banyak pihak di antaranya akdemisi yang terdiri dari guru, dosen, anggota IAI, praktisi, dan mahasiswa yang berasal baik dari dalam maupun luar Sumatera Barat
Dr. Muslimah, S. Th.I, M.Ag dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait mekanisme wakaf uang. Wakaf di Indonesia diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 2004 dan peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
“Dalam pengelolaan wakaf di Indonesia ada beberapa lembaga yang terlibat yaitu Kementerian Agama, BWI, Nazir dan LKSPWU. Sinergitas antar lembaga tersebut perlu diwujudkan agar manfaat dari wakaf ini bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Selanjutnya, Hidayatul Ihsan, Ph.D, CA menyampaikan bahwa pentingnya untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf agar terjaga trust dari pembayar wakaf (wakif) terhadap lembaga wakaf. Untuk menerapkan akuntabilitas, saat ini telah ada PSAK 112 yang bisa menjadi pedoman bagi pengelola dana wakaf (nazir) untuk melaporkan penerimaan dan pengelolaan dana wakaf.
“Selain itu, pengukuran kinerja pada lembaga pengelola dana wakaf (nazir) baik kinerja keuangan maupun kinerja keuangan perlu dilakukan agar adanya evaluasi dan peningkatan layanan dalam pengelolaan dana wakaf,” katanya.
Sementara itu sebagai praktisi H. Mulyadi Muslim, Lc. MA menyampaikan bahwa dana wakaf memiliki potensi dalam mengembangkan berbagai aspek, salah satunya adalah aspek pendidikan. Bahwa lembaga pendidikan Ar-Rirasalah merupakan salah satu contoh lembaga yang tumbuh karena memanfaatkan dana wakaf. Dana wakaf tersebut berasal dari lembaga wakaf negara Kuwait dan donatur – donatur yang ada di Indonesia.
“Semenjak Tahun 2017, Lembaga Pendidikan Ar Risalah telah memperoleh izin dari BWI untuk menerima wakaf uang. Namun, penerimaan terkait wakaf uang ini belum maksimal. Penyebab atas masalah tersebut adalah rendahnya literasi masyarakat terkait wakaf uang,” sebut Mulyadi Muslim. Dari ketiga narasumber tersebut diperoleh beberapa pemahaman bahwa potensi dana wakaf di Indonesia sangat besar. Dana tersebut bisa dimanfaat untuk berbagai aspek baik aspek ekonomi, sosial , dan pendidikan. Potensi tersebut dicapai dengan cara menjaga akuntabilitas dari lembaga pengelola wakaf serta membangun literasi masyarakat terhadap wakaf uang. (rel)
