SIJUNJUNG, METRO
Bentuk dukungan terhadap lancarnya jalan pembangunan daerah, Polres Sijunjung bersama Forkopimda mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Pencanangan itu digelar dalam bentuk penandatanganan komitmen bersama.
Pencanangan zona integritas tersebut digagas mulai dari birokrasi ditingkat atas hingga berjenjang kebawah sampai pada pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sijunjung. Dengan demikian, seluruh pihak menyepakati bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama, serta mewujudkan birokrasi bersih dan melayani harus diwujudkan.
Pembentukan komitmen itu diikuti oleh seluruh jajaran Forkopimda di Sijunjung diantaranya, Polres Sijunjung, Kodim 0310/SS, Kejaksaan Negeri, Sekdakab, DPRD Sijunjung, Pengadilan Negeri, Pemerintah Nagari/desa dan tokoh masyarakat, Jumat (19/3).
Diawali oleh Kapolres, AKBP Andri Kurniawan, diwakili Waka Polres, Kompol Andi Sentosa, kemudian dilanjutkan Kabag Ops, Kompol R Sihombing, para perwira, hingga segenap undangan yang hadir, disaksikan personel di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Waka Polres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, mengungkapkan, tindak pidana korupsi merupakan prilaku buruk yang harus diperangi bersama. Dimana atas perbuatan tersebut mengakibatkan negara dirugikan, dan sistem pemerintahan pun jadi terganggu.
Program ini langsung dari Mabes Polri yang bertujuan tidak hanya untuk internal polisi, melainkan juga merangkul semua institusi pemerintah. Semoga kedepannya proses layanan dan tata pemerintahan menjadi lebih baik, ujar Waka Polres,” tegas Andi.
Pencanangan zona integritas sekaligus mengandung makna sebagai motivasi terhadap segenap aparatur negara. Agar dalam tupoksinya senantiasa berada di jalur yang benar, bersih, bertanggungjawab.
Selanjutnya, komitmen yang sama juga turut dinyatakan Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, atas nama Pemerintah Daerah pihaknya mendukung atas ditabuhnya ZI BWK, WBBM. Dimana tindak penyelewengan/korupsi adalah sebuah perbuatan menyimpang dan merugikan negara. (ndo)
