PADANGPARIAMAN, METRO
Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi pasangan pin ayo tolak gratifikasi kepada Bupati Padangpariaman Suhatri Bur.
Pemasangan tersebut dilaksanakan Gubernur Sumbar kepada Bupati Padangpariaman pada rakor pemberantasan korupsi bersama KPK RI.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur saat itu menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 bersama Gubernur Sumatera Barat H.Mayeldi Ansharullah dan Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron.
Bahkan saat itu itu juga diikuti Bupati dan Wali kota se- Sumatera Barat, Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Barat , Inspektur se- Sumatera Barat dan Sekertaris Daerah se- Sumatera Barat.
Dalam penjelasan Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron menyatakan keberadaan KPK RI adalah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama dalam penanganan covid-19.
Penegakan korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19.
Penjelasan tentang stranas korupsi yang meliputi tiga fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegaskan hukum.
KPK RI menegaskan kepada jajaran Pemerintah se-Provinsi Sumatera Sumbar dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalah gunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
“Kita Pemkab Padangpariaman sangat mendukung kegiatan ini agar hal-hal yang melanggar hukum tidak ada lagi di lingkungannya,” tambah Suhatri Bur mengakhiri.(efa)
