PADANG, METRO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan fakta, dari pelaksanaan pilkada yang sudah dilakukan sebanyak empat kali, ada 2.500 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sementara, data terbaru KPK sekarang menyebutkan, terdapat 429 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Ghufron berharap, Gubernur Sumbar dan bupati wali kota se-Sumbar, agar jangan sampai masuk dalam daftar kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.
“Kami berharap anda-anda (Gubernur Sumbar, bupati dan wali kota) tidak masuk daftar ini,” tegas Ghufron, saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Sumbar, Kamis (18/3) di Auditorium Gubernuran.
KPK menurut Ghufron memiliki data, pembiayaan politik pada pilkada, seorang calon kepala daerah mencapai sebesar Rp30 miliar sampai Rp50 miliar. Dari data tersebut, hanya sedikit ada calon kepala yang kaya yang memiliki dana sebesar itu. Bahkan, sekitar 80 persen calon kepala daerah yang ikut pilkada didanai oleh pihak ketiga. “Dengan begitu besarnya biaya pilkada yang dibiayai oleh pihak ketiga, maka sejak duduk, kepala daerah tersebut sudah berpikir mengembalikan utangnya kepada pihak ketiga,” ungkap Ghufron.
“Namun, berapa pun biaya yang anda butuhkan, faktanya anda sekarang telah menjadi gubernur, bupati dan wali kota. Karena itu, sudahi itu semua. Musuh anda adalah orang-orang yang ingin mendorong dan memanfaatkan anda. Bisa istri anda, anak anda menantu dan lainnya,” tegasnya.
Ghufron mengingatkan, kepala daerah adalah pemilik wewenang publik yang dipilih melalui proses pilkada, agar dalam melaksanakan tugas negara, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. “Tujuan ini bisa hancur karena korupsi. Keinginan negara untuk mewujudkan kesejahteraaan dan keadilan akan bubar gara-gara korupsi. Uang masyarakat ditarik melalui pajak dan retribusi untuk dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dikorupsi,” tegas Ghufron.
Ghufron menambahkan, KPK hadir di Provinsi Sumbar bukan untuk menangkap, tetapi karena kepala daerah di Sumbar sahabat KPK. KPK hadir untuk mengawal tugas pemerintah dan kepala daerah. “KPK bukan musuh anda. Bukan musuh kejaksaan dan polisi. Tapi sahabat untuk mengefektifkan dan efisienkan anggaran. Supaya kewenangan yang diberikan masyarakat kepada anda dapat dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” tegasnya.
Ghufron menegaskan, korupsi harus diberantas, karena dampaknya cukup besar. Pembangunan infrastruktur yang diharapkan bertahan lama, seperti jembatan, jalan dan rumah sakit bisa rusak dengan cepat karena korupsi. Korupsi merusak proses demokrasi. Melalui pelaksanaan pemilu dan pilkada diharapkan setiap warga dapat menentukan pilihan sesuai hati nurani. Tetapi gara-gara money politik semuanya jadi rusak. Termasuk juga di bidang SDM. Orang-orang yang duduk di pemerintahan seharusnya melalui kompetisi secara fair. Namun, yang terjadi, yang tidak layak jadi layak karena suap. Tidak layak naik pangkat dinaikan pangkatnya. “Sumber daya alam rusak gara-gara perizinan diperjualbelikan. Hukum yang benar disalahkan yang salah dibenarkan karena korupsi,” ungkapnya.
Ghufron juga mengungkapkan ada beberapa jenis perbuatan korupsi. Yakni, perbuatan memperkaya diri melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Juga ada perbuatan menyalahgunakan wewenang. Perbuatan ini hanya bisa terjadi pada orang orang yang memiliki kewenangan publik.
Perbuatan lainnya yang masuk kategori korupsi adalah suap. Yakni membuat deal atau kesepakatan untuk berbuat yang melanggar kewajiban. Misalnya mengeluarkan izin karena menerima uang. Berikutnya, perbuatan pemerasan yang dilakukan dengan inisiasi dari yang punya wewenang. Perbuatan korupsi lainnya berupa gratifikasi, dengan inisiasi pemilik kepentingan kepada pemilik wewenang memberi sesuatu untuk kepentingan sebelumnya maupun yang akan datang. Kemudian ada perbuatan konflik kepentingan dengan menunjuk orang-orang yang melaksanakan proyek berasal dari anggota keluarga sendiri, baik istri, anak dan menantu dan saudara lainnya.
Sementara, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan koordinasi supervisi (korsup) KPK ke daerah-daerah selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas. “Korsup KPK mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, agar lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, saat ini dirinya memberikan perhatian khusus pada tujuh OPD yang masuk area intervensi. Yaitu Bappeda Provinsi Sumbar, Bakeuda Provinsi Sumbar, UKPBJ, DPMPTSP Provinsi Sumbar, BKN dan Inspektorat Provinsi Sumbar.
Praktek KKN, menurut Mahyeldi, merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara. Sehingga, membahayakan eksistensi negara. Korupsi selain menghambat program pemerintahan, juga berdampak besar pada kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor). “Kami mendukung sepenuhnya tim KPK melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi yang telah dilaksanakan. Kegiatan korsup ini wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya.(fan)
