PADANG, METRO
Polda Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih tiga kilogram. Barang bukti ini merupakan milik dua orang tersangka yang di tangkap di wilayah Kota Padang beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti lebih kurang 3 Kg ini berinisial Z dan YH. Pemusnahan barang bukti milik tersangka ini juga disaksikan pihak kejaksaan dengan cara dicampur air, lalu diblender.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, sabu milik tersangka merupakan jaringan Malaysia-Aceh. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbar.
“Sabu yang kami musnahkan ini ada totalnya kurang lebih 3 kilogram atau 2,917 kilogram. Ini hasil pengembangan dari jaringan Malaysia, Aceh lalu ke Sumbar,” kata Kombes Pol Ade saat jumpa pers di Polda Sumbar, Kamis (18/3).
Dijelaskan Kombes Pol Ade, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Sebelumnya, sabu juga dicampurkan air sekaligus dengan cuka untuk menghilangkan senyawa di dalamnya. Setelah itu, sabu yang sudah tercampur air dibuang agar tidak bisa lagi digunakan.
“Barang bukti ini milik dua orang tersangka, operasi selama dua bulan giat rutin yang kami lakukan. Untuk kedua pelaku yang merupakan milik sabu yang dimusnahkan ini, proses perkara masih bergulir. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas acara pemeriksaan dan menunggu petunjuk dari kejaksaan,” jelas Kombes Pol Ade.
Selain itu, Kombes Pol Ade menyebutkan selama pandemi covid-19 ini, pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumbar cenderung meningkat. Sabu yang datang ada sebagian dari China-Malaysia.
“Ada peningkatan. Ini terlihat dari aktivitas pengungkapan kasus yang kami lakukan. Ke depan perang narkoba terus digencarkan, untuk memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (rgr)
