SUDIRMAN, METRO
Semua layanan kependudukan dari pembuatan KTP, KK, akte kelahiran dan lainnya yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang kini sudah online. Warga yang datang ke kantor Disdukcapil hanya yang bermasalah saja datanya.
Warga cukup mengakses website online.dukcapil.padang.go.id. Caranya adalah masukan nomor NIK. Lalu pilih layanan yang diinginkan. Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang, Edy Hasymi mengatakan setelah memilih layanan, lalu uploud bahan-bahan yang diperlukan. Hasilnya nanti bisa diprint langsung di tempat masing-masing. Namun, untuk KTP, dalam waktu tiga hari setelah di-online-kan, maka fisiknya sudah bisa diambil di kecamatan masing-masing.
Dengan layanan online ini, kata Edi, semua masyarakat akan semakin dimudahkan. Karena tidak perlu datang lagi ke kantor Disdukcapil Padang. Namun bagi masyarakat yang mengalami kendala data atau masalah lainnya, masih diiizinkan untuk datang ke Disdukcapil dan berkonsultasi dengan petugas.
“Artinya, masyarakat yang datang ke kantor hanya mereka yang bermasalah saja. Selebihnya harus melalui pelayanan online,” tandas Edi lagi.
Saat ini Disdukcapil Padang memiliki 24 layanan yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil. Semua layanan itu sudah bisa diakses di web Disdukcapil tersebut. Selama ini kendalanya, kata Edi, masyarakat tidak memiliki alamat email yang valid. Sehingga mereka tidak mendapatkan informasi lengkap yang dikirim ke email. (tin)
