PASBAR, METRO
Diduga terlibat dalam aksi kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Pasaman Barat, seorang pemuda asal Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AP (35) ini ditangkap pada Minggu (14/3). “ Pelaku kita amankan karna diduga kuat, terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di dua tempat di daerah Jorong Katimaha.”kata Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal didampinggi Kaur Humas AKP Defrizal. Minggu (14/3) kemarin.
Dikatakan Fetrizal, penangkapan AP ini berdasarkan pengembangan dari LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 dan LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020 dengan korban atas nama Azmen dan Kartini.
“Berbekal LP ini, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku . Penangkapan ini tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”ujar Fetrizal.
Dijelaskannya, pencuriam sepeda motor milik korban Azmen (37), terjadi di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 di jalan KKN jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman Pasbar.
Korban kedua yakni, Kartini (69),pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020 , sekitar pukul 16.30 wib, bertempat di Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Pasaman, Kabupaten Pasbar.
“Penangkapan itu, salah satu target dari Sat Reskrim Polres Pasbar dalam upaya Operasi Jaran Singgalang 2021,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dari tangan AP, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah BA 2977 SV, satu unit Honda Supra X, dan satu unit becak motor. (end)
