PADANG, METRO
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar Tahun Anggaran 2020 kepada Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Nofemris, Rabu (10/3), di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Padang.
Laporan LKPD ini nantinya sebagai bahan audit bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Hadir ikut mendampingi Gubernur Sumbar saat penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 tersebut, Plt Inspektur Sumbar Beni Warlis, Kepala Bakeuda Sumbar, Zaenudin, Staf Ahli Keuangan, Dellyarti dan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Hefdi.
Mahyeldi menyebutkan, penyerahan LKPD adalah wujud komitmen Pemprov Sumbar untuk terus berupaya mewujdukan pemerintahan yang baik dan bersih. Pasalnya, laporan Keuangan ini juga sebagai indikator untuk mengukur akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pelaksanaan pembangunan yang dilakukan daerah.
“Kita akan support apa yang dibutuhkan BPK terkait dengan pemeriksaan ini. Baik berupa data, personel dan bukti-bukti lainnya yang dibutuhkan. Kapan perlu tidak diizinkan kepala OPD ke luar daerah selama pemeriksaan,” ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada BPK dengan harapan Pemprov Sumbar kembali dapat mewujudkan budaya meraih opini WTP secara berturut-turut setiap tahunnya.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan LKPD kepada BPK dengan harapan meraih opini WTP ke-9 kalinya. Kita akan selalu berusaha meningkatkan kinerja, tansparansi dan akuntabilitas keuangan di Sumbar,” ujarnya.
Mahyeldi memegaskan, predikat opini WTP dari BPK harus bisa dipertahankan setiap tahun. Sehingga sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan. Ia juga mengapresiasi BPK. Pasalnya, predikat opini WTP yang dicapai Sumbar, tidak luput dari bimbingan dan pembinaan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar.
“Pemeriksaan ini kepentingan kita. Kurang data dan fakta yang disampaikan maka akan tersaji laporan yang kurang pula. Oleh sebab itu Kami menghimbau semua pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, untuk senantiasa bersikap terbuka, kooperatif. Sampaikan data-data yang akuntabel kepada petugas auditor BPK, harap Mahyeldi.
Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Nofemris, mengapresiasi Pemprov Sumbar yang relatif cepat dalam menyerahkan LKPD, dibandingkan povinsi lain. Ia juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dan akuntabilitas keuangan di Sumbar.
Diungkapkannya, BPK sebetulnya sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak sebulan yang lalu dan berakhir 4 Maret 2021. “Alhamdullilah lancar. Mulai tanggal 15 Maret 2021 ini masuk kepada pemeriksaan pendalaman. Pemeriksaan kali ini dilakukan oleh dua tim. Yaitu, tim pemeriksaan laporan keuangan daerah dan tim pemeriksaan kinerja infrastruktur,” ungkap Nofemris.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan, gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. “Artinya, masih ada tenggat penyerahan hingga 31 Maret,” ucapnya.
“Setelah penyerahan ini, kami akan langsung bekerja. Waktu penyerahannya LKPD termasuk cepat. Di mana menurut ketentuan sebenarnya, Pemprov Sumbar memiliki batas waktu hingga 31 Maret untuk menyerahkan. Ini berarti lebih awal,” sebutnya. (fan/adv)
















