Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

LKAAM Sumbar Resmi Gugat SKB 3 Menteri

Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021 | 14:00 WIB
GUGAT SKB— Kuasa Hukum LKAAM Sumbar, yang bernama Tim Advokasi Minangkabau, Imra Leri Wahyudi SH MH dan tim memberikan keterangan pers terkait gugatan judicial review terkait SKB Tiga Menteri, 
Selasa (9/3).

GUGAT SKB— Kuasa Hukum LKAAM Sumbar, yang bernama Tim Advokasi Minangkabau, Imra Leri Wahyudi SH MH dan tim memberikan keterangan pers terkait gugatan judicial review terkait SKB Tiga Menteri, Selasa (9/3).

PADANG, METRO
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) resmimengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA). SKB itu dinilai bertentangan dengan tiga Undang Undang sekaligus.

Hal itu disampaikan juru bicara kuasa hukum LKAAM Sumbar yang diberi nama Tim Advokasi Minangkabau, Imra Leri Wahyudi SH MH. Dikatakannya, surat gugatan telah diterima Mahkamah Agung Kamis (4/3) lalu. “Untuk proses judicial review menurut aturannya sesuai PERMA(Peraturan Mahkamah Agung) menunggu 14 setelah pendaftaran pihak termohon wajib mengirimkan jawaban. Termohon di sini Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama,” katanya, Selasa (9/3).

Leri mengatakan, gugatan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh LKAAM karena SKB Tiga Menteri bertentangan dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Di sana dinyatakan pendidikan nasional kedudukan agama dan budaya memegang peranan penting dalam menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang merupakan akar dari pendidikan nasional tertuang dalam pasal 1 angka 1, 2, 3 Undang Undang Sisdiknas,” terangnya.

Selain itu, ungkap Leri, SKB tiga menteri juga bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UU 35 tahun 2014) dan Undang Undang Pemerintah Daerah (UU 23 tahun 2014), begitu juga pembentukan SKB tidak melewati dengan tahapan peraturan perundangan-undangan.

Pihaknya, optimistis gugatan SKB tiga menteri dikabulkan oleh Mahkamah Agung. “Sama diketahui, LKAAM Sumbar sangat berkepentingan untuk mengajukan judicial review terhadap SKB Tiga Menteri. Karena telah melanggar beberapa peraturan yang lebih tinggi, maka kita optimis SKB itu harus dicabut. Pada dasarnya mayoritas advokat seluruh Sumbar mendukung judicial review ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Sementara, Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Dt Panghulu mengatakan, upaya judicial review terkait SKB Tiga Menteri ini sesuai dengan azas demokrasi negara Indonesia dengan saluran hukumnya. “Kita berharap kepada Mahkamah Agung, hakim-hakim yang mulia itu melihat dengan mata yang jernih dengan hati yang benar melihat persoalan ini,” katanya.

Sayuti menambahkan, pemohonan pada gugatan yang diajukan antara lain, pertama terlihat SKB melawan hukum atau bertentangan dengan undang-udang yang lebih tinggi di atasnya, kedua tidak terjadi keadilan dalam SKB.

“Yang ribut hanya satu orang berawal dari peristiwa SMK 2 Padang, kenapa tiga menteri sampai turun dan bergejolak. Ini juga bertentangan dengan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah). Artinya akan merugikan budaya kita,” terangnya.

Ia menegaskan, SKB tiga menteri akan mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumatra Barat. Sebab SKB itu tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. “Padahal ada banyak daerah yang punya kearifan lokal. Contohnya, Sumatra Barat dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat. Jadi budaya kita merasa dirugikan atas SKB ini,” bebernya.

BACA JUGA  Andre Rosiade Terpilih sebagai Ketua Panitia Kerja BP Batam, Minta Masyarakat Sampaikan Aduan

Dihubungi terpisah, mantan Wali Kota Padang 2004-2014 yang kukuh menolak SKB tiga menteri Fauzi Bahar mengatakan, seluruh masyarakat Sumbar harus kompak untuk menolak SKB tiga menteri tersebut.

“Kita tidak rela anak kemanakan kita membuka hijab atau jilbabnya dengan aturan ini. Seperti yang dilakukan Wali Kota Kota Pariaman yang getol menolak kita harus back-up dan mendukungnya. Apabila kemungkinan terburuk dana BOS dicabut kita akan gerakan sepuluh ribu Rupiah untuk membantu dana BOS yang dihapus oleh pusat itu,” kata Fauzi Bahar yang juga Ketua PB PGAI Sumbar itu.

Tokoh pencetus Pesantren Ramadhan itu menambahkan, saat ini perantau Minang maupun ulama maupun telah menyatakan kekompakannya dan mendukung untuk menolak SKB Tiga Menteri. “Jangan sampai kita diukur dengan ancaman bantuan dana BOS (bantuan operasional sekolah) yang disebutkan Mendikbud. Mari kita bersatu menyerukan gerakan 10 ribu rupiah terhadap ancaman sanski itu,” pungkas Purnawirawan TNI AL itu.

Seperti diketahui Pemerintah RI mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (hen)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB
EVAKUASI KENDARAAN— Polisi dibantu masyarakat mengevakuasi dua kendaraan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang–Painan, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, Kampung Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kamis (25/12) sore.

Motor Beriringan Tabrak Mobil yang Berbelok, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:48 WIB
ROMPI TAHANAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:47 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025