PASAR RAYA, METO
Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan mencari formula dan solusi untuk mencapai target Pendapatan Daerah ( PAD) Kota Padang tahun 2021. Selama ini, parkir dinilai belum menyumbangkan PAD bagi Kota Padang, padahal potensi dari sektor itu tinggi.
Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Padang Muhammad Ikrar Dinata, selama masa pandemi Covid-19, UPT Parkir Dishub Padang tidak bisa mencapai target PAD. “Dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di daerah yang biasanya titik parkir ramai, di masa pandemi ini terjadi penurunan siginifikan,” M Ikrar, Senin (8/2).
Saat ini, Dishub Kota Padang kembali mendapat sorotan dari DPRD lantaran kinerjanya dianggap tidak optimal. Salah satu indikator tidak maksimalnya kinerja SOPD itu adalah minimnya pendapatan dari sektor parkir.
PAD yang diperoleh dari sektor parkir dinilai tidak sebanding dengan potensi yang ada. Jumlah kendaraan bertambah setiap tahun, tapi pendapatan tidak pernah meningkat. Bahkan, lokasi parkir yang ada seakan tidak sanggup lagi menampung kendaraan, sehingga banyak badan jalan yang dijadikan lokasi parkir oleh masyarakat.
Maka dari itu, menurut M Ikrar, UPT berencana akan merangkul titik-titik parkir ilegal supaya menjadi legal (resmi) dan bisa menjadi PAD Kota Padang.
“Untuk merangkul titik parkir yang masih legal, kami berupaya gencar untuk mensosialisasikan kepada titik parkir yang belum resmi tersebut. Mengingat parkir yang tidak resmi itu masih dikuasai oleh pemuda setempat. InsyaAllah dalam tahun 2021 ini, akan kami rangkul supaya dikelola secara resmi di bawah UPT Parkir Dishub Padang,” bebernya.
Di sisi lain, Ikrar mengungkapkan akan menaikkan target retribusi dibeberapa titik parkir yang dinilai menjadi objek yang telah ramai dikunjungi oleh pengendara bermotor yang mengalirkan kendaraan.
“Ada beberapa titik parkir yang dinaikkan tarif retribusi baik parkir harian maupun bulanan atau kontribusi. Saat ini, tercatat ada 123 titik parkir harian, 103 bulanan dan kontribusi 34 titik,” terangnya.
Langkah lain untuk menggenjot PAD, yakni mendorong pasar-pasar satelit di Kota Padang dengan bekerjasama dengan UPT Parkir supaya dikelola oleh pihak UPT.
“Sejauh ini untuk pasar satelit yang dikelola resmi oleh UPT Parkir Dishub Padang yakni, Pasar Ulakkarang, Pasar Siteba dan Pasar Bandar Buat. Untuk tahun ini kita akan upayakan semua pasar satelit dikelola UPT Parkir Dishub,” sebutnya.
Lebih lanjut, bila mana kondisi pandemi ini berakhir pihaknya optimistis merealisasikan target PAD dengan berbagai program dan inovasi yang diupayakan.
“Untuk tahun lalu kami ditargetkan Rp 1,4 miliar. Sedangkan tahun ini naik menjadi Rp 1,8 miliar, artinya naik Rp 400 juta. Mudah-mudahan situasi pandemi berakhir dan kita bisa mencapai target yang sudah ditetapkan oleh Pemko,” ungkapnya.
Wajib Pakai Rompi Orange
Ia juga menegaskan untuk juru parkir wajib mengenakan atribut resmi seperti rompi orange dan dibekali karcis. “Untuk tarif parkir motor Rp 2000 dan kendaraan roda Rp 3000,” tandasnya.
Sementara, salah satu pengendara bermotor, Yudha (34) mengatakan, masih banyak tempat parkir yang petugasnya tidak dibekali karcis dan atribut lengkap. “Kita juga diminta diluar tarif misalnya mobil Rp 4.000 dan ditempat wisata Pantai Padang ada diminta Rp 5.000. Itu pun tidak ada karcis resmi. Kami kalau parkirnya resmi tidak keberatan, tapi kalau tidak resmi alias ilegal kita sayangkan masuk ke kantong pribad,i bukan ke pemerintah atau Pemko Padang,” tukasnya. (hen)
