Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama, Disdik Padang Koordinasi dengan Provinsi

Redaksi
Sabtu, 06 Februari 2021 | 08:40 WIB
Habibul Fuadi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang

Habibul Fuadi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang

SUDIRMAN, METRO
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan provinsi terkait penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang akan memberikan sanksi jika ada yang mewajibkan pelajar pakai jilbab.

“Ya, kita koordinasi dulu lah dengan provinsi sambil menunggu arahan dari kementerian,” sebut Habibul singkat, Jumat (5/2).

Terkait kemungkinan langkah atau keputusan apa yang akan diambil Disdik Padang, Habibul tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, bukan kapasitas dia menjawab hal itu. “Itu bukan kapasitas saya menjawabnya. Kita koordinasi dulu,” tandas Habibul.

Sumbar, khususnya Kota Padang jadi sorotan karena keluarnya SKB tersebut berkaitan polemik di Padang, Januari lalu. Seorang siswi non-muslim mengklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk muslimah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim aktif mengomentari kejadian tersebut.

Sebelum kejadian itu, sejumlah insiden pelarangan mengenakan jilbab di sekolah lebih dulu mencuat. Di antaranya di Denpasar dan wilayah lain di Bali (2014), Jayapura (2014), Maumere (2017), dan Manokwari (2019). Selain di Padang, keluhan siswi non-Muslim yang diminta berjilbab juga sempat muncul di Rokan Hulu pada 2018.

SKB yang diteken Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yakut Choilil Coumas melarang keduanya, baik pewajiban maupun pelarangan atribut keagamaan di sekolah negeri. Aceh yang menerapkan syariat Islam dikecualikan dari SKB tersebut.

Sebelumnya, Pemko Padang belum menyatakan sikap resmi terhadap SKB 3 menteri soal aturan atribut keagamaan di sekolah. Aturan itu akan segera dikaji secara detail.

BACA JUGA  Pemilik Usaha Kedapatan Buang Limbah Dapur ke Selokan dan Jalan

Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan pihaknya masih menantikan detail dari isi SKB Mendikbud, Menteri Agama dan Mendagri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

Kadar Emas Kepala Daerah bisa Diukur
Terpisah, pencetus aturan pemakaian jilbab bagi pelajar di Kota Padang yang juga Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar menyayangkan keluarnya SKB tiga menteri yang akan memberi sanksi kepala sekolah, kepala daerah yang mewajibkan siswanya memakai jilbab. Menurut Fauzi SKB itu membuktikan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bukanlah orang pendidik. Sehingga tidak paham dengan esensi mendidik.

“Ini menunjukkan menteri kita bukan berasal dari kalangan pendidik. Makanya, keputusan beliau tidak mencerminkan ilmu tentang mendidik anak,” sebut Fauzi Bahar.

Dikatakan Fauzi, mendidik anak umur 7-17 tidak gampang karena mereka sedang dalam fase perubahan. Mereka harus dikekang. Tidak bisa dibebaskan.

Ia mencontohkan, pada pembagian harta warisan kepada anak dibawah umur, belum bisa mengelola warisan secara otomatis. Harus terlebih dahulu dipegang oleh orang dewasa. Jika anak itu sudah dewasa, baru bisa diberikan.

Begitu juga pada kewajiban menutup aurat. Jika satu orang membuka jilbabnya dan berpakaian pendek, maka yang lain juga cemburu dan mengikuti. Akhirnya, semua mengikutinya. “Semua siswa bakal bebas membuka auratnya. Ini yang kita takutkan. Jika pemerintah daerah tidak arif dengan keputusan menteri yang tidak ada urgensinya ini,” tandas Fauzi.

Dalam kondisi sekarang menurutnya, kadar emas masing-masing kepala daerah di Sumbar ini diuji. “Apakah 100 persen atau 24 karat, atau 70 karat atau 50 karat, saat ini ditentukan,” terang Fauzi Bahar.

BACA JUGA  Jalan Penghubung Nipah-Telukbayur Terhenti

Yang jelas menurutnya, Fauzi Bahar mengimbau semua orang tua agar tetap menganjurkan anak-anak mereka menutup aurat. Karena, pakaian itu yang akan menyelamatkan mereka dari kejahatan mata atau sejenisnya.

“Kita mengimbau para orang tua agar tetap mewajibkan anak anka mereka untuk menurut aurat demi keselamatan mereka,” tandas Fauzi Bahar.

Seperti yang diketahui, saat ini ada enam keputusan utama dari SKB tiga menteri terkait pakaian sekolah ini. Diantaranya, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara; seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu, Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (tin)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025