AGAM/BUKITTINGGI

Bupati dan Wakil Bupati Agam Diusulkan Berhenti, DPRD Gelar Rapat Paripurna

2
×

Bupati dan Wakil Bupati Agam Diusulkan Berhenti, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA— DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021.

AGAM, METRO
Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, menghadiri rapat paripurna DPRD Agam, dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan 2016-2021, di Aula DPRD Agam, Senin (18/1). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, anggota DPRD Agam, kepala OPD, baik secara langsung maupun virtual. Dalam sidang itu, Sekretaris DPRD Agam, Indra, menyampaikan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021.

Baca Juga  KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Dalam pengumuman tersebut, Indra mengatakan, bahwa Dr H Indra Catri, Dt Malako Nan Putiah, dan Trinda Farhan Satria sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016-2021, akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021.

”Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021 tersebut, akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Agam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat, untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016 -2021,” ujarnya. (pry)