Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Diversi, Salah Satu Upaya Perlindungan Hukum terhadap ABH    

Redaksi
Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:25 WIB

Oleh : Rinaldi
Perlindungan hukum terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana sering kali bersifat represif. Proses peradilan pidana anak, sering kehilangan esensinya sebagai upaya yang berakhir melindungi anak.  Proses peradilan pidana anak sering kali berorentasi pada penegakan hukum secara formal, dan tidak berorientasi pada kepentingan anak. Penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan anak tersebut, muncullah UU No 11 /2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menggantikan UU yang sebelumya telah ada yaitu UU No 3 /1971.

UU No 11/2012 lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak guna tumbuh-kembang anak di masa datang. Ada pasal yang mengatur pencapaian perdamaian di luar peradilan, yakni diversi. Diversi muncul dengan tujuan salah satunya, menghindarkan anak dari stigma jahat yang melekat pada dirinya jika perkaranya sampai diproses di tingkat pengadilan.

Proses diversi dapat dilaksanakan mulai dari tingkat penyidikan (kepolisian), kejaksaan, maupun tingkat pengadilan. Di samping menghindari stigma negatif tersebut, juga pengalihan proses peradilan formal yang ada. Sebab, proses penjatuhan pidana pada anak diyakini bukan solusi terbaik dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukannya.

Diversi penting diperhatikan dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan anak. Dengan diversi, perlindungan atas hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, dapat lebih terjamin. Yang dimaksud ABH di dalam UU No 11 tahun 2012 adalah; seseorang yang telah berumur 12 tahun tapi belum mencapai 18 tahun. Undang-undang ini telah diatur khusus mengenai diversidan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara anak—yang tentunya agar hak-hak anak dalam hal ini lebih terlindungi dan terjamin.

Baca juga  Perempuan Kepala Keluarga harus Terampil

Diversi pada Tahap Penyidikan
Kepolisian merupakan garda pertama dari  pelaksanaan sistem peradilan pidana anak, dan merupakan pihak pertama yang menentukan posisi si anak yang bermasalah dengan hukum. Nah, dalam Undang-Undang SPPA pada Pasal 7 dinyatakan bahwa penyidik wajib mengupayakan diversi paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai.

Proses diversi paling lama dilaksanakan 30 hari  setelah dimulainya diversi. Selanjutnya dalam hal diversi berhasil mencapai kesepakatan, penyidik menyampaikan berita acara hasil diversi pada Ketua Pengadilan Negeri, untuk dibuatkan penetapannya. Jika diversi gagal diupayakan, maka penyidik wajib melimpahkan perkaranya pada penuntut umum (JPU) dengan melampirkan berita cara diversi.

Diversi pada Tahap Penuntutan
Sebagai prinsip Welfare Approach (pendekatan kesejahteraan) dalam penanganan Juville Delinguency, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SPPA, Jaksa sebagai penuntut umum  secara jelas juga mempunyai hak melakukan diversi. Penuntut umum juga wajib mengupayakan diversi paling lama 7 hari  setelah menerima berkas perkara dari penyidik, dan diversi dilaksanakan paling lama 30 hari.

Diversi melalui pendekatan restorative justice adalah suatu penyelesaiann perkara anak secara adil. Terlihat bahwa upaya  perlindungan anak melalui diversi, wajib diupayakan pada setiap tahap sistem peradilan pidana anak. Namun, tidak semua perkara tindak pidana yang dilakukan anak, wajib diupayakan diversi-nya. Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila tindakan pidana yang dilakukan anak ancaman hukumannya di bawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dalam setiap tahap diversi harus mempertimbangkan:
a. Katagori tindak pidana
b. Umur anak
c. Hasil penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
d. Dukungan dari keluarga dan lingkungan masyarakat. Dan juga jika perkara tersebut menpunyai korban, maka wajib mendapatkan persetujuan dari korban.
Apabila perkara tersebut tidak terdapat korban, diversi dapat dilaksanakan apabila:
a. Tindak pidana berupa pelanggaran
b. Tindak pidana ringan
c. Tindak pidana tanpa korban atau kerugian korban tidak melebih dari nilai upahminimum provinsi setempat.

Baca juga  Darmansyah Apresiasi Pahlawan Olahraga Pessel di PON 2024 Aceh -Sumut

Maka dengan adanya Undang-undang SPPA ini, perlindungan hukum bagi anak melalui diversi, dipandang sebagai model penyelesaian perkara anak yang terbaik.

Adanya Undang-undang ini, maka mainset dari sistem peradilan pidana anak harus diubah. Selama ini peradilan pidana anak  seakan-akan mengadili anak yang bermasalah dengan hukum sebagai kriminal dan harus dipenjara. Tidak sedikit juga yang beranggapan setiap pelaku kriminal, harus dipenjara.

Peradilan pidana anak yang ideal bagi anak adalah:
1. Sistem peradilan pidana anak harus terpisah atau tidak tergabung dengan peradilan umum.
2. Pertimbangan-pertimbangan dalam peradilan anak harus memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, moral, dll.
3. Meningkatkan wawasan serta kualitas dari aparat penegak hukum agar dapat menjamin terwujudnya perlindungan anak.
4. Tidak mencari pembenaran penjatuhan hukuman tapi mencari alternatif penyelesaian perkara yakni Diversi dan Restoratif Justice.
5. Penjatuhan hukuman bagi anak diarahkan sebagai pembelajaran, bukan atas balas dendam serta penyiksaan serta penjatuhan pidana bagi anak sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam segala tahapan sistem peradilan pidana anak. (PK Muda Pada Bapas Kelas I Padang)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB
Bupati Yulianto dan Anggota DPR RI Mulyadi

Warga Pasanggiang Talu dan Kampung Nelayan Sasak Dapat Bantuan

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:09 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0014 750x563 1
METRO SUMBAR

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB

bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB
LAKA LANTAS— Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (26/12) pagi.

Dua Colt Diesel Lago Kambing di Jalinsum, Salah Satu Sopir masih di Bawah Umur dan Tidak Miliki SIM

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:50 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025