BUKITTINGGI, METRO
Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Bukittinggi akhirnya mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040. Nota kesepakatan itu, ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (23/12). Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan menyampaikan, rencana pembangunan industri merupakan penjabaran dari visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan program pembangunan industri untuk jangka waktu 20 tahun.
Pemerintah kota bersama DPRD Kota Bukittinggi akhirnya mengesahkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040. Nota kesepakatan itu, ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (23/12). Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan menyampaikan, rencana pembangunan industri merupakan penjabaran dari visi misi, tujuan, sasaran, strategi dan program pembangunan industri untuk jangka waktu 20 tahun.
Fraksi Gerindra, yang dibacakan Shabirin Rahmat menyampaikan, berkembangnya IKM juga perlu dukungan infrastruktur guna mempermudah akses bagi penyaluran bahan baku. Kemudian fraksi gerindra berharap, sektor industri bisa memberikan kontribusi untuk PAD Kota Bukittinggi dan kontribusi industri terhadap PDRB semakin meningkat.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Karya Pembangunan yang dibacakan Edison Katik Basa, memberikan empat catatan, diantaranya, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040 diharapkan jadi instrumen hukum yang cukup tegas dan juga memberi ruang gerak yang cukup luas bagi pemerintah dalam penataan dan perencanaan pembangunan industri Bukittinggi.
Perda ini nantinya diharapkan mampu menjadikan industri di Bukittinggi, mandiri, berdaya saing, berdampak pasa perekonomian regional bahkan nasional, serta mampu mensejahterakan masyarakat.
Fraksi Demokrat yang disampaikan Alizarman, memberikan beberapa masukan, diantaranya, ranperda ini diharapkan dapat menunjang pembangunan daerah dan memanfaatkan SDA dan SDM. Terhadap 6 industri unggulan, fraksi demokrat menekankan pada pemerintah untuk dapat memprioritaskan penataan hingga pemasarannya.
Selanjutnya, Fraksi Nasdem- PKB yang dibacakan Zulhamdi Nova Chandra, menyampaikan, untuk kesempurnaan ranperda ini, diharapkan dapat ditambahkan cabang industri jasa sebagai salah satu cabang unggulan.
Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser, menyampaikan, keberadaan perda ini, dapat menjadi pendorong bagi para pelaku industri kecil di Kota Bukittinggi untuk terus berbenah dan berkompetensi menghadirkan dan menghasilkan aneka ragam produk industri unggulan yang bermutu.
Fraksi PAN, yang dibacakan Hj. Noni, menyampaikan, melalui RPIK, pemda harus dapat mengantisipasi teejadinya persaingan usaha. Sehingga butuh upaya melalui pengembangan kerjasama lembaga terkait.
Setelah pendapat akhir fraksi dibacakan, Wali Kota dan Pimpinan DPRD Bukittinggi menandatangani Nota kesepakatan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040 ini, menjadi acuan penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan industri bagi pemda dan pelaku industri dalam rangka perencanaan dan pembangunan industri di daerah untuk jangka 20 tahun kedepan.
“Ranperda ini memuat visi misi pembangunan daerah, tujuan pembangunan industri daerah serta sasara pembangunan industri daerah. Strategi dan program pembangunan indsutri daerah yang terdiri dari strategi pembangunan industri dan program pembangunan industri,” jelas Ramlan.
Dalam rencananya, telah ditetapkan industri unggulan, yakni, industri pengolahan makanan, industri pengolahan kulit, industri tekstil dan produk tekstil, industri pengolahan miniman, industri percetakan dan industri barang dari logam bukan mesin dan peralatannya.
Upaya pembangunan industri unggulan dibagi empat tahap. Tahap I tahun 2020-2025, tahap II tahun 2026-2030, tahap III tahun 2031-2035 dan tahap IV tahun 2036- 2040. Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan demi lahirnya ranperda ini,” ujarnya. (pry)





