SAWAHAN, METRO
Pesta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tinggal menunggu pengumuman secara resmi dari KPU. Setelah masyarakat Sumbar memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020, dan dari hasil penghitungan suara sementara, sudah hampir dipastikan siapa pemenangnya.
Seperti diketahui penghitungan sementara, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak. Artinya, sudah bisa diperkirakan merekalah yang akan mengisi kursi Gubernur dan Wakil Gubernur, menggantikan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit.
Lalu, yang menarik saat ini, jika Mahyeldi pindah kursi jabatan pada 2021 nanti dari Wali Kota Padang ke kursi Gubernur Sumbar dan Wakilnya Hendri Septa menempati kursi Wako Padang, siapa kira-kira yang akan menempati kursi kosong Wakil Wali Kota (Wawako) Padang.
Yang pasti, yang berpeluang mengisi kursi Wawako Padang itu adalah PAN atau PKS, meski ada partai pengusung lainnya. Bisa saja PKS akan mengambil kursi Wawako Padang karena PKS telah menyerahkan kursi Wako kepada Hendri Septa (PAN), atau PAN akan tetap mempertahankan kursi tersebut.
Dalam menentukan siapa yang akan menduduki kursi Wawako itu, tentu tidak lepas dari kesepakatan anggota DPRD Kota Padang melalui rapat resminya. Artinya, tidak berapa lama lagi, dinamika politik dalam penentuan kursi Wawako Padang bakal mewarnai Gedung Bundar Sawahan.
Sebelum nama yang akan mengisi kursi Wawako Padang diajukan ke DPRD Kota Padang, PKS dan PAN akan membuat kesepakatan atau bermusyawarah terlebih dahulu bersama dengan partai pengusung. Ini salah satu proses yang harus dilalui.
Jika keduanya sama-sama berlapang dada, kemungkinan kursi Wawako akan cepat terisi. Namun sebaliknya, tentu pengisian kursi wawako bisa berlarut-larut, seperti yang terjadi di beberapa daerah lainnya. Tidak tertutup kemungkinan, kedua partai tersebut masing masing akan memainkan peranannya di DPRD.
Perlu diketahui kedua partai ini termasuk berpengaruh di DPRD Padang. Keduanya termasuk partai peraih kursi pimpinan atau Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Dari 45 kursi DPRD Kota Padang, PKS punya 9 kursi, PAN 7 kursi.
Jika penentuan nama calon pengganti Wawako dilakukan melalui voting nanti, tentu PKS dan PAN butuh kerja keras mengambil hati atau lobi politik dengan anggota dewan lainnya, atau partai partai terkait.
Di dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan dengan jelas hanya ada 2 nama calon yang nantinya akan dipilih DPRD.
Sekretaris Umum DPD PKS Padang, Muharlion saat dimintai keteranganya terkait akan ada kekosongan kursi wawako setelah Mahyeldi jadi Gubernur Sumbar, dia mengaku internal partainya belum ada pembahasan mengarah tentang itu.
“Sampai saat ini kita masih fokus pada pengawalan proses penghitungan suara Pilkada Sumbar, hingga adanya pengumuman resmi hasil Pilkada Sumbar dari KPU Sumbar. Soal kursi wakil wali kota belum ada pembahasan,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya, tentu PKS tetap berkeinginan dan berharap kursi Wawako Padang nantinya tetap jatah PKS. “Untuk menentukan siapa orangnya, itu adalah kebijakan dari PKS Pusat,” tandasnya.
Wakil Ketua PAN Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan, pihaknya juga sampai saat ini belum membahas terkait siapa yang akan mengisi jika terjadi kekosongan kursi Wawako Padang. “Itu wewenang pusat, soal nama siapa yang akan diajukan juga belum ada,” katanya.
Begitu juga Amril Amin, Bendahara PAN Kota Padang, dia juga mengakui belum ada pembahasan di internal partainya soal pengisian kursi Wawako Padang. “Itu wewenangnya DPP, kita tunggu saja,” pungkasnya. (hsb)