BERITA UTAMA

Sehari, 2 Pengedar Ganja dan Sabu Digulung

0
×

Sehari, 2 Pengedar Ganja dan Sabu Digulung

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METRO
Dalam sehari, Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua pengedar ganja dan sabu di dua lokasi, Kamis (12/11). Dari penangkapan itu, puluhan paket narkoba siap jual berhasil disita.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku RF ( 35) di kediamannya di Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah ditangkap, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang disaksikan warga setempat.

Alhasil, petugas menemukan 30 paket sedang yang berisi ganja kering dibalut kertas pembungkus nasi. Setelah menemukan barang bukti, pelaku pun dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan kedua terhadap pelaku NP (23) di Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan pelaku NP, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu ukuran kecil dan satu paket sedang sabu ukuran sedang di dalam kotak rokok milik pelaku.

Baca Juga  IRT Nekat jadi Agen Judi Togel di Kota Padang

Tidak hanya menemukan sabu, di kotak rokok merk lain yang ditemukan di saku celana pelaku, juga ditemukan satu paket kecil daun ganja kering dan satu kantong plantik daun ganja kering yang belum dijadikan dalam bentuk paket.

Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar itu beekat adanya laporan masyarakat. Kedua pelaku ditangkap saat menunggu pembeli narkoba di dua lokasi berbeda.

“Mereka ini perannya sebagai pengedar. Tersangka RF khusus menjual daun ganja kering. Sedangkan tersangka NP menjual ganja dan sabu. Terkait kasus ini, kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa yang memasok narkoba kepada kedua pelaku,” kata AKP Hidup Mulia.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Partai, Pimpinan DPRD Agam Digarap Jaksa

Dijelaskan AKP Hidup Mulia, dari tersangka RF pihaknya menyita barang bukti ganja 30 paket. Dari pengakuan tersangka RF, ganja itu dijual di wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan dengan harga puluhan hingga ratusan ribu.

“Sementara, dari tersangka NP, kita menyita delapan paket sabu ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang. Selain itu, juga disita ganja satu paket kecil dan satu kantong ganja. Kita masih akan terus kembangkan kasus ini,” tutupnya. (rio)