Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Tak Indahkan Pertimbangan Hakim PN Padang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Pemko Solok

Redaksi
Selasa, 10 November 2020 | 11:37 WIB

PADANG, METRO
Kuasa Hukum Rusvin Yunandar dan Suparjo melalui Kantor Hukum Rimaison Syarief & pathner melayangkan surat kasasi kepada Pemerintah Kota ( Pemko)  Solok terkait salah satu pertimbangan yang hukum dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dalam perkara Dugaan Korupsi Lapangan Merdeka Solok, yang tidak digubris Pemko Solok.

Rimaison Syarief  menjelaskan, pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang tanggal  10 November 2020 dalam perkara No 22/ pidsus-TPK/2020/PN Pdg atas nama terdakwa Ir Saibin yang mengharuskan Pemko Solok membayar uang sejumlah Rp 704.425.000 kepada kliennya. “ Saat ini, uang itu saat ini berada di kas kota Solok yang kepada klien kami. Bahwa berdasarkan permintaan dari Bapak Wakil Wakil Walikota Solok, klien kami yang  melanjutkan pekerjaan Lapangan Merdeka Kota Solok dengan menjamin akan membayarkan dikarenakan PT. Duta Sumatera perkasa sudah tidak sanggup untuk mengerjakan proyek Tribune lapangan merdeka kota Solok,” kata Rimaison, Jumat (6/11).

Ia menerangkan, sebelumnya, bahwa setelah diadakan beberapa kali pertemuan yang diikuti beberapa pejabat pengambilan kebijakan termasuk pada waktu itu Walikota Solok Zul Elfian yang diadakan di Rumah Dinas Wako Solok. “ Pada saat itu, juga dihadiri Assisten II Jefrizal, Kabag PAP, Kadis Perkim dan Sofia Handayani yang dibuatkan pekerjaan borongan, 15 Januari 2018 untuk melanjutkan pekerjaan Lapangan Merdeka Solok karena dengan jaminan yang ada di kas daerah senilai Rp 984. 425.000.

Yaitu sisa kontrak ditambah retensi dan bisa dicairkan sebagaimana dalam dukumen pelaksanaan perubahan anggaran satua pekerja perangkat daerah ( DPPA-SKPD) nomor 900/1.05/ BKD-2018 yand dihadirkan pada waktu bukti di persidangan,” katanya.

Rimaison menegaskan, bahwa pekerjaan proyek lapangan merdeka tersebut telah diselesaikan kliennya ( Rusvin Yunandar dan Suparjo red).  ” Saat ini sudah selesai 100 persen, hanya tinggal pengadaan kursi VIP  Tribune sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk dari pemko Solok untuk melakukan pembayaran hal tersebut telah merugikan klien kami dari segi materil,” bebernya.

Rimaison menegaskan, bahwa dalam pertimbangan pada halaman 233 alinia ke dan 2. “ Disana telah dijelaskan bahwa,  dalam pertimbangan hakim, yang bunyinya menimbang bahwa terhadap pembayaran kontrak kerja nomor: 01/SPBP/PTLM-SLK/1-2017  tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai borongan Rp1.412.100.000 berdasarkan keterangan Novery selaku kasubag program dan keuangan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok yang menyatakan bahwa saksi membenarkan bahwa sisa uang masih di kas daerah senilai Rp 984. 425.000 yaitu nilai kontrak dikurangkan dengan Rp. 704.425.000 menjadi Rp.707.675.000 yang ini menjadi tanggung jawab Wawako Solok Reiner untuk membayarnya, sebagaimana tulisan tangan Reiner yang ditampilkan Rusvin Yunandar di persidangan sebelumnya juga dihadirkan sebagai saksi.” terangnya.

Dia mengatakan, perlu diketahui juga pada saat dikonfotir di persidangan antara klien kami dengan keterangan terdakwa Ir Saibin telah memperlihatkan bahwa bukti tulisan tangan Bapak Wawako Reiner memberikan pekerjaan (PL) penunjukan langsung kepada kliennya.“ Jadi klien kami telah menyelesaikan pekerjaan yang sebelumnya molor dan tidak selesai oleh kontraktor sebelumnya. Jadi sebelumnya juga dibantah oleh Bapak Wawako Solok Reiner dan akhirnya didepan persidangan diakui kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Dia berharap, agar hak kliennya dapat diselesaikan secara bertanggung jawab oleh Wawako Solok Riener dan Pemko Solok. “ Saat ini klien kami dirugikan dan sangat dirugikan sekali atas tidak dibayarkannya hak yang harus diterima oleh klien kami. Kalau tidak juga somasi kami akan berlanjut menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dalam hal tindak pidana,” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Kelas  1A  Padang, Leba Max Nandoko melalui hakim ketua yang memimpin persidangan perkara Dugaan Korupsi Lapangan Merdeka Solok Yose Ana Roslinda ketika di konfirmasi menjelaskan, memang bener pertimbangan ada berbunyi demikian.  “Tapi kami pelaksanaannya tanggung jawab pihak yang telah bersepakat itu. Sebetulnya itu tanggung jawab pemko Solok dilihat dari fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan.

Dia menambahkan, apabila dirugikan saudara Rusvin Yunandar maupun Suparjo silahkan menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. “ Akan kami Pengadilan tidak ikut campur yang permasalahan itu. Kita memutus hanya memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai dakwaannya,” ujarnya, dikantor Pengadilan Negeri Padang Jumat (6/11).

Sementara dikonfirmasi ke Kabag Hukum Solok Edrizal ketika dihubungi membenarkan  somasi yang dilayangkan kuasa hukum Rusvin Yunadar. “ Sedang kami jawab sesuai dengan petunjuk pimpinan. Sedang diusahakan untuk disampaikan ke kantor hukumnya hari ini. Prinsipnya kami menghormati upaya yang dilakukan oleh Rusvin dan Suparjo,” kata Edrizal, Jumat (6/11). Ia menambahkan, putusan pengadilan telah diterbitkan secara resmi oleh PN Padang. “ Kami menghormati putusan itu. Untuk jawaban substantif mohon maaf kami harus izin pimpinan terlebih dahulu,” ujarnya. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB
IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

IWAPI Sawahlunto Banti Korban Banjir Tanahdatar dan Kabupaten Solok

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:12 WIB
Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Optimalkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:10 WIB
IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

IKTD Batam dan IKTD Kabupaten Tembilahan Bantu Korban Terdampak Banjir Tanah Datar

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Berikan Semangat, Ketua DPRD Kota Solok Kunjungi Kafilah MTQN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:09 WIB
Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Wujudkan Pangan Aman, Padang Panjang Jalani Verifikasi Akhir BBPOM

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:06 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Tak Indahkan Pertimbangan Hakim PN Padang, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Pemko Solok

Selasa, 10 November 2020 | 11:37 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025